Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden RI Prabowo Subianto hingga kini belum dipublikasikan kepada publik. KPK beralasan dokumen tersebut masih dalam tahap verifikasi internal, meski batas akhir pelaporan telah lewat lebih dari sebulan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo telah menyerahkan LHKPN periodik tahun 2025 tepat waktu sebelum tenggat 31 Maret 2026. Namun, menurutnya, laporan tersebut belum dapat ditampilkan karena proses pemeriksaan administratif masih berlangsung.
“Sudah lapor. Jika memang belum dipublikasikan, itu karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
KPK menyebut memiliki waktu hingga 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi terhadap laporan kekayaan pejabat negara sebelum diumumkan ke publik. Dengan ketentuan tersebut, KPK menilai keterlambatan publikasi masih berada dalam koridor prosedur yang berlaku.
Penjelasan itu mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi tersebut mempertanyakan transparansi KPK karena bukan hanya LHKPN Presiden Prabowo yang belum muncul di laman e-LHKPN, tetapi juga puluhan anggota Kabinet Merah Putih.
Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi untuk meminta klarifikasi kepada KPK. Menurut ICW, hingga 4 Mei 2026 terdapat 38 anggota Kabinet Merah Putih yang LHKPN terbarunya belum tercantum di situs resmi KPK.
“Nama-nama 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, belum ada di website e-LHKPN KPK meski tenggat pelaporan sudah lewat,” ujar Yassar.
ICW juga menyinggung pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah melaporkan LHKPN tepat waktu. Namun, karena data tersebut belum dapat diakses publik, ICW menilai situasi ini memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi serta komitmen transparansi pejabat negara.