Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat pelanggaran hak anak yang paling banyak terjadi selama rangkaian Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 adalah praktik membawa anak ke arena kampanye.
Anggota KPAI Sylvana Apituley mengatakan pelanggaran ini juga termasuk yang paling sulit dicegah, baik dalam kampanye rapat umum maupun kampanye berbentuk perkumpulan komunitas. “Ini paling banyak, paling susah dicegah, baik kampanye-kampanye rapat umum maupun kampanye dalam bentuk perkumpulan komunitas,” ujar Sylvana Apituley, Selasa (6/2/2024) tengah malam.
Dalam pengawasan selama satu tahun terkait kontestasi Pemilu 2024, KPAI menerima enam kasus pengaduan. Selain itu, KPAI juga menemukan 47 kasus melalui pemantauan di media sosial.
Dari rangkaian temuan tersebut, KPAI mengidentifikasi total 15 bentuk pelanggaran hak anak selama Pemilu 2024. Sylvana menyebut, KPAI melihat adanya pelanggaran yang berulang, sekaligus munculnya bentuk pelanggaran baru. “Kami menemukan ada pengulangan pelanggaran, juga ada pelanggaran yang baru,” katanya.
KPAI juga mencatat hanya sedikit peserta Pemilu 2024 yang dinilai benar-benar mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak serta menggunakan perspektif hak anak dalam kegiatan kampanye. “KPAI mendapatkan laporan bahwa hanya segelintir saja peserta Pemilu yang sungguh-sungguh mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak dan menggunakan perspektif hak anak ketika mereka berkampanye,” ujar Sylvana.
Ia menambahkan, KPAI memperoleh informasi langsung mengenai upaya yang dilakukan sebagian peserta Pemilu untuk menyediakan ruang khusus bermain bagi anak ketika menggelar pertemuan di komunitas. “Kami mendapatkan informasi langsung dari mereka, di mana mereka memfasilitasi ruang khusus bermain untuk anak ketika sedang melakukan pertemuan di komunitas,” kata Sylvana.