Narasi yang menyebut Kepolisian RI (Polri) akan menerapkan aturan tilang baru pada 2026, termasuk pemberlakuan tilang manual secara menyeluruh dan kenaikan denda hingga 150 persen, beredar di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, klaim tersebut juga dikaitkan dengan nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Mahfud MD.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi tersebut dan menyatakan bahwa klaim itu tidak benar. Korlantas membantah adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Wibowo menegaskan informasi tersebut merupakan hoaks. Ia menyebut, hingga saat ini kebijakan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” kata Wibowo, dikutip dari laman Korlantas Polri, Selasa (4/8/2026).
Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen mengoptimalkan ETLE untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Meski demikian, petugas kepolisian di lapangan tetap memiliki kewenangan melakukan penindakan manual dalam kondisi tertentu dan secara terbatas. Menurut Wibowo, penindakan manual dilakukan terhadap pelanggaran yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas atau membahayakan pengguna jalan lain.
Adapun pelanggaran yang dapat menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.
Dengan demikian, narasi tentang Polri menerapkan tilang manual menyeluruh serta menaikkan denda 150 persen pada 2026 dipastikan tidak benar. Korlantas Polri menegaskan penegakan hukum lalu lintas tetap mengedepankan ETLE, dengan penindakan manual yang hanya dilakukan secara terbatas pada situasi tertentu.