Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru Tilang Ban Motor Gundul Rp250 Ribu

Korlantas Polri Bantah Ada Aturan Baru Tilang Ban Motor Gundul Rp250 Ribu

Jakarta — Narasi yang menyebut polisi akan menilang pengendara sepeda motor dengan ban gundul dengan denda Rp250 ribu ramai beredar di media sosial. Salah satu unggahan menyatakan adanya pemberlakuan denda Rp250 ribu dan ancaman kurungan satu bulan bagi pengendara dengan ban motor gundul.

Korlantas Polri membantah klaim tersebut. Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto menegaskan informasi yang beredar keliru dan masyarakat diminta tidak mudah percaya pada unggahan di media sosial.

Menurut Dwi, ketentuan terkait kondisi kendaraan, termasuk ban, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 48 disebutkan setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan.

Ia juga menjelaskan, Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Dengan demikian, sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan ketentuan yang telah lama berlaku untuk pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan.

Meski tidak ada aturan khusus baru terkait ban gundul, Korlantas Polri tetap mengimbau masyarakat rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul, sebagai langkah pencegahan kecelakaan dan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital dengan memverifikasi informasi melalui kanal resmi agar tidak ikut menyebarkan kabar yang tidak benar.

Dari penjelasan tersebut, klaim adanya aturan baru yang secara khusus mendenda ban motor gundul Rp250 ribu dinyatakan tidak benar. Ketentuan denda dan ancaman kurungan yang disebutkan merujuk pada aturan lama mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.