Koperasi di Bintan Bisa Mengelola Tambang, Harus Sesuai Tata Ruang dan Berizin

Koperasi di Bintan Bisa Mengelola Tambang, Harus Sesuai Tata Ruang dan Berizin

Koperasi di Kabupaten Bintan diperbolehkan mengelola kegiatan pertambangan dengan ketentuan harus sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Ketentuan ini menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tidak dapat dijalankan sembarangan dan tetap wajib mengikuti aturan pemanfaatan ruang.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau mengingatkan bahwa pengelolaan tambang oleh koperasi harus memenuhi persyaratan perizinan dan legalitas. Kesesuaian dokumen dan status hukum menjadi bagian penting agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, ESDM Kepri menegaskan bahwa praktik pertambangan ilegal tetap akan ditindak oleh aparat penegak hukum (APH). Penindakan tersebut berlaku bagi aktivitas yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang tidak berizin atau tidak sesuai aturan.