Jenewa, Swiss — Sidang penutup Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-114 di Jenewa, Jumat (12/6/2026), mengesahkan Konvensi ILO tentang Decent Work in the Platform Economy atau Konvensi 193. Konvensi ini disebut sebagai konvensi pertama di dunia yang secara khusus mengatur kerja layak bagi pengemudi ojek online (ojol), kurir, dan pekerja platform digital.
Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) menilai pengesahan Konvensi 193 sebagai langkah bersejarah karena, untuk pertama kalinya, suara pekerja platform ikut masuk dalam pembahasan kebijakan di tingkat global.
Delegasi SEPETA, Bangun Nugroho, disebut terlibat sebagai peserta aktif dalam kaukus pekerja ILO bersama pemimpin pekerja platform dari berbagai negara, termasuk Kenya, Nigeria, Thailand, Chili, Brasil, Peru, Kolombia, Panama, Meksiko, serta puluhan negara lainnya.
“Ini bukti bahwa perjuangan pengemudi dan kurir online Indonesia sudah menjadi bagian dari gerakan buruh global. Kami tidak lagi hanya jadi objek, tapi penentu arah kebijakan,” kata Bangun.
Di forum ILC, SEPETA memaparkan sejumlah persoalan yang mereka temui di lapangan di Indonesia. Di antaranya status hubungan kerja “mitra” yang dinilai abu-abu, potongan aplikasi yang tinggi, pemutusan akses atau penonaktifan akun secara sepihak tanpa alasan yang jelas, serta absennya jaminan sosial dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menurut SEPETA, salah satu isu paling alot dalam negosiasi Konvensi 193 adalah soal status hubungan kerja dan transparansi algoritma. Bangun menekankan bahwa hasil akhir Konvensi ILO 193 menegaskan yang diatur adalah pekerjaan dan hubungan kerja, bukan teknologinya.
“Platform tidak bisa lagi berlindung di balik algoritma untuk menghindari tanggung jawab. Ini persoalan kekuasaan dan keadilan sosial,” ujar Bangun.
Dengan ketentuan itu, SEPETA menilai aspek seperti pembagian order, besaran potongan, hingga penonaktifan akun sepihak harus dapat dijelaskan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring pengesahan Konvensi 193, SEPETA mendesak Pemerintah RI agar segera membawa konvensi tersebut ke tahap ratifikasi melalui undang-undang. Mereka meminta Indonesia menjadi salah satu dari lima negara pertama yang meratifikasi.
“Kami minta Indonesia menjadi 5 negara pertama yang meratifikasi. Jangan biarkan jutaan pekerja platform terus bekerja tanpa kepastian hukum dan perlindungan,” kata Bangun.
Desakan serupa disampaikan Rudi HB Daman, Ketua Umum GSBI yang juga hadir di ILC 114 Jenewa. Ia menilai langkah ratifikasi akan menjadi nilai positif bagi pemerintah.
“Akan menjadi langkah baik dan nilai positif di mata buruh platform dan dunia bagi Presiden Prabowo dan Kementerian Ketenagakerjaan jika Indonesia menjadi 5 negara pertama yang meratifikasi Konvensi ILO 193 ini,” kata Rudi.
Rudi menambahkan, perjuangan yang mendorong lahirnya konvensi tersebut, menurutnya, bertujuan memastikan jutaan pekerja platform di berbagai negara memiliki pekerjaan yang layak, aman, bermartabat, dan dapat mencapai kesejahteraan.
Dengan pengesahan Konvensi 193, SEPETA dan GSBI menilai arah kebijakan global telah terbuka. Mereka menekankan tindak lanjut kini bergantung pada keputusan di tingkat nasional, terutama terkait ratifikasi dan penerapannya.