Konflik Status Lahan 80 Ribu Hektare Hambat Pengesahan RTRW Riau

Konflik Status Lahan 80 Ribu Hektare Hambat Pengesahan RTRW Riau

PEKANBARU — Upaya penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau masih menghadapi hambatan serius. Salah satu kendala terbesar adalah sekitar 80.000 hektare lahan yang statusnya tumpang tindih antara kepemilikan masyarakat dan kawasan hutan negara.

Anggota DPRD Riau, Edi Basri, mengatakan perbedaan pandangan antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Kehutanan menjadi faktor utama yang membuat persoalan tersebut belum menemukan titik temu.

“ATR BPN tidak mau menandatangani jika lahan itu belum diputihkan, karena dianggap sebagai perbuatan hukum yang bermasalah. Sementara Kementerian Kehutanan tidak mau memutihkan karena lahan tersebut masih berstatus kawasan hutan,” kata Edi Basri, Kamis (11/6).

Menurut Edi, puluhan ribu hektare lahan itu telah memiliki sertifikat atas nama masyarakat, namun pada saat yang sama masih tercatat sebagai kawasan hutan dalam peta kehutanan. DPRD Riau menilai persoalan tersebut berpotensi terus menghambat pengesahan RTRW, yang selama ini dinilai penting sebagai dasar pembangunan, investasi, dan kepastian hukum tata ruang di daerah.

Edi berharap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, segera mengambil langkah koordinatif dengan mempertemukan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dalam forum pengambilan keputusan tingkat tinggi. Ia menilai penyelesaian lintas kementerian diperlukan agar proses penyusunan RTRW tidak kembali berlarut-larut.

DPRD Riau menekankan prioritas utama adalah memastikan RTRW dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memiliki kekuatan hukum. “Bagi kita di DPRD, enggak masalah mau sifatnya di-blur atau digandakan, yang penting RTRW bisa kita tetapkan sebagai sebuah peraturan daerah. Itu saja,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Riau mengusulkan dua alternatif. Opsi pertama adalah metode blur area, yakni tetap memasukkan wilayah yang bermasalah ke dalam peta RTRW dengan keterangan khusus bahwa kawasan tersebut masih berstatus kawasan hutan.

Opsi kedua adalah menyusun dua lampiran peta berbeda dalam RTRW, yakni lampiran kategori “putih” dan lampiran kategori “hijau”, yang masing-masing memiliki konsekuensi hukum sesuai status lahannya. Edi menilai pendekatan ini dapat menjadi instrumen mitigasi risiko hukum sekaligus menjaga keberlanjutan proses penetapan RTRW.

“Ini bisa dilakukan untuk mengamankan semua sektor dalam kaitan penilaian dan tindakan hukum di kemudian hari,” kata Edi.

Keberadaan RTRW yang definitif dinilai penting bagi Riau karena menjadi dasar pengendalian pemanfaatan ruang, penerbitan perizinan, pengembangan kawasan industri, pembangunan infrastruktur, hingga perlindungan lingkungan. Tanpa kepastian tata ruang, berbagai program pembangunan daerah berpotensi mengalami hambatan administratif maupun hukum.