Konferensi Perburuhan Internasional Sepakati Konvensi ILO 193 untuk Pekerja Ekonomi Platform

Konferensi Perburuhan Internasional Sepakati Konvensi ILO 193 untuk Pekerja Ekonomi Platform

JENEWA, SWISS – International Labour Conference (ILC) Session 114 resmi menyepakati Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 193 tentang pekerjaan yang layak dalam ekonomi platform. Kesepakatan ini dicapai setelah 11 hari perdebatan, dan menjadi instrumen internasional khusus pertama ILO yang ditujukan untuk melindungi pekerja digital seperti pengemudi transportasi online, kurir, serta pekerja jasa berbasis aplikasi.

Konvensi tersebut lahir melalui pembahasan di Committee on Platform Economy. Dengan disepakatinya Konvensi 193, ILO menutup kekosongan aturan internasional yang selama ini dinilai membuat pekerja platform berada dalam posisi rentan dan minim kepastian hak.

Dalam substansinya, Konvensi 193 menegaskan bahwa pekerja platform berhak memperoleh perlindungan dasar yang setara dengan pekerja di sektor lain. Sejumlah poin yang diatur mencakup kebebasan berserikat dan hak berunding bersama, penghapusan diskriminasi, serta kewajiban pemenuhan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Konvensi ini juga memuat ketentuan transparansi algoritma dan kecerdasan buatan, yang mewajibkan platform terbuka mengenai cara sistem digital mengatur kerja, melakukan penilaian, hingga proses pemutusan hubungan kerja. Selain itu, perlindungan data pribadi pekerja ditegaskan agar data tidak disalahgunakan.

Aspek lain yang diatur meliputi akses jaminan sosial, termasuk skema perlindungan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, serta kepastian status hubungan kerja agar posisi hukum pekerja tidak berada dalam area abu-abu.

Delegasi pekerja Indonesia, Haji Dewa Sukma Kelana, menyampaikan apresiasi atas keselarasan pandangan antara pemerintah dan serikat pekerja dalam pembahasan tersebut. Ia menilai capaian ini menunjukkan kolaborasi tripartit—pemerintah, pekerja, dan pengusaha—dapat menghasilkan kebijakan yang berpihak pada keadilan dan kesejahteraan pekerja.

Dewa menyebut Konvensi 193 sebagai harapan baru bagi jutaan pekerja platform digital. Ia juga menyampaikan harapan agar negara-negara anggota ILO segera meratifikasi dan mengimplementasikan konvensi tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara nyata.

Para delegasi menekankan pentingnya dialog sosial antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha untuk merespons perubahan dunia kerja akibat digitalisasi. Dengan kesepakatan Konvensi ILO Nomor 193, mereka menilai dunia kerja memasuki babak baru yang menegaskan kemajuan teknologi perlu berjalan seiring dengan perlindungan, keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan pekerja.

Di Indonesia, langkah berikutnya adalah mendorong ratifikasi Konvensi 193 agar payung hukum baru tersebut dapat segera diterapkan untuk melindungi pengemudi ojek online, kurir, dan pekerja platform di Tanah Air.