JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan awal terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Komnas HAM menilai masih ada sejumlah persoalan yang perlu dibenahi agar program prioritas pemerintah itu efektif meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah memberikan data, informasi, dan dokumen selama proses pemantauan. Dari hasil pengkajian tersebut, Komnas HAM menemukan sedikitnya empat persoalan utama dalam implementasi MBG.
Pertama, cakupan penerima manfaat dinilai terlalu luas. Komnas HAM menyoroti pelaksanaan MBG yang dilakukan serentak untuk seluruh peserta didik, sekaligus kelompok rentan tertentu. Pola ini dinilai berpotensi membuat program tidak tepat sasaran karena sumber daya harus menjangkau kelompok yang sangat besar dalam waktu bersamaan.
Menurut Komnas HAM, program akan lebih efektif apabila difokuskan pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, terutama masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok rentan yang memerlukan intervensi gizi secara khusus.
Kedua, kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) dianggap terlalu besar. Komnas HAM menilai BGN menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni sebagai regulator dan pelaksana. Sebagai regulator, BGN menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan MBG. Namun, BGN juga terlibat langsung dalam pelaksanaan, mulai dari penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyaluran insentif, pengawasan, hingga pemberian sanksi.
Komnas HAM menilai kondisi ini berpotensi membuat mekanisme pengawasan tidak berjalan maksimal karena regulator juga berperan sebagai pelaksana. Di sisi lain, pengawasan lintas sektor dinilai masih perlu diperkuat, terutama terkait keamanan pangan, standar kesehatan lingkungan, proses produksi makanan, hingga distribusi kepada penerima manfaat.
Ketiga, pelaksanaan MBG dinilai masih mengejar kuantitas ketimbang kualitas gizi. Komnas HAM menyoroti orientasi program yang lebih berfokus pada jumlah penerima manfaat, sementara perhatian terhadap kualitas gizi makanan dan kebutuhan nutrisi tiap kelompok penerima dinilai belum optimal.
Catatan Komnas HAM mencakup penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) yang belum berjalan optimal, pemanfaatan bahan pangan lokal dalam menu MBG yang belum maksimal, serta kendala berupa preferensi penerima manfaat dan keterbatasan pengolahan bahan baku lokal. Komnas HAM juga menyebut belum terlihat dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting di sejumlah wilayah 3T, dengan contoh kondisi yang masih ditemukan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Keempat, transparansi SPPG dan mekanisme sanksi menjadi sorotan. Komnas HAM menemukan sejumlah sekolah penerima manfaat belum memperoleh informasi memadai mengenai kelengkapan administrasi SPPG yang melayani mereka, termasuk terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat penting penyelenggaraan layanan makanan.
Selain itu, Komnas HAM mencatat belum adanya standar yang jelas dalam penentuan wilayah layanan SPPG, belum tersedianya mekanisme transparan terkait cakupan layanan, belum jelasnya prosedur pemberian sanksi administratif, serta belum transparannya mekanisme penghentian sementara terhadap SPPG yang melanggar ketentuan.
Berdasarkan temuan tersebut, Komnas HAM mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Perbaikan dinilai perlu difokuskan pada ketepatan sasaran penerima manfaat, penguatan sistem pengawasan, peningkatan kualitas gizi, optimalisasi penggunaan pangan lokal, serta transparansi dalam pengelolaan dan pengawasan program agar tujuan utama MBG dapat tercapai lebih efektif.