Komisi XI DPR Pastikan Pembahasan RUU PPSK Libatkan Partisipasi Publik Bermakna

Komisi XI DPR Pastikan Pembahasan RUU PPSK Libatkan Partisipasi Publik Bermakna

Komisi XI DPR RI menyatakan pembahasan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) akan melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) dari berbagai pihak.

Komisi XI menilai pelibatan tersebut diperlukan agar proses penyusunan regulasi dapat menampung masukan secara luas, sekaligus memperkuat fondasi sistem keuangan nasional.

Selain itu, pembahasan RUU PPSK juga diarahkan untuk menjawab dinamika digitalisasi yang terus berkembang di sektor keuangan.