Komisi VI DPR Tegaskan Pengawasan Moratorium Pabrik Semen: Investasi Wajib Patuh Hukum dan Tata Ruang

Komisi VI DPR Tegaskan Pengawasan Moratorium Pabrik Semen: Investasi Wajib Patuh Hukum dan Tata Ruang

Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya mengawal ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia. Kebijakan ini dipandang penting untuk melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Nurdin Halid saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama delegasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam forum itu, Nurdin Halid menyoroti tekanan yang dihadapi industri semen nasional akibat kelebihan kapasitas produksi. Ia menyebut kapasitas terpasang industri semen nasional sekitar 119 juta ton per tahun, sementara penyerapan pasar domestik hanya berada pada kisaran 50–60 persen.

Menurutnya, kondisi oversupply berpotensi mengganggu keberlangsungan industri semen nasional dan berdampak pada tenaga kerja serta perekonomian daerah. Karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap investasi baru di sektor tersebut.

Nurdin Halid menyatakan Komisi VI DPR RI tidak menolak investasi. Namun, ia menegaskan setiap investasi yang masuk ke daerah harus mematuhi ketentuan hukum, menghormati tata ruang wilayah, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

Sejalan dengan prinsip itu, ia menyatakan mendukung aspirasi Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan terkait aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Kabupaten Barru. Keberadaan fasilitas pengantongan semen (packing plant) dan pabrik kantong semen di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, disebut dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2011–2031.

Ia juga menilai lokasi fasilitas industri yang berdekatan dengan pusat pemerintahan dan permukiman warga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi. Risiko yang disorot antara lain potensi pencemaran dan gangguan kesehatan masyarakat, serta dampaknya terhadap iklim usaha industri semen nasional yang telah beroperasi sesuai ketentuan hukum.

Komisi VI DPR RI menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong kementerian terkait dan pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten, menertibkan pelanggaran tata ruang, serta menolak segala bentuk legalisasi terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan memastikan investasi berjalan selaras dengan pembangunan berkelanjutan.