Komisi VI DPR RI menyoroti aspek transparansi dalam kebijakan kenaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga. Sorotan tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi PDIP Komisi VI DPR, Mufti Anam, menyusul penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green.
Mufti menyatakan DPR tidak menerima informasi maupun pembahasan terlebih dahulu sebelum kebijakan penyesuaian harga diberlakukan. Ia menyayangkan keputusan yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat diambil tanpa melibatkan DPR sebagai representasi rakyat.
Menurutnya, meskipun Pertamax dan Pertamax Green merupakan BBM nonsubsidi, perubahan harga tetap berpotensi berdampak pada aktivitas ekonomi masyarakat. Karena itu, ia menilai komunikasi antara pemerintah, Pertamina, dan DPR perlu diperkuat agar kebijakan strategis dapat dipahami publik dengan lebih baik.
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga menyatakan penyesuaian harga dilakukan berdasarkan mekanisme yang berlaku serta melalui evaluasi sesuai formula yang ditetapkan pemerintah. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari tata kelola energi untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan kepastian pasokan energi.
Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax ditetapkan menjadi Rp16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green 95 menjadi Rp17.000 per liter.
Komisi VI DPR berharap ke depan setiap kebijakan yang berdampak luas terhadap masyarakat dapat disampaikan secara lebih terbuka dan disertai komunikasi yang lebih intensif dengan parlemen.