Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko menilai bencana hidrometeorologi, termasuk banjir, berkaitan erat dengan tata kelola air, tata ruang, serta pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kaidah lingkungan.
Ia mengatakan hujan merupakan fenomena alam yang seharusnya membawa manfaat. Namun, kurangnya pemahaman dan perhatian terhadap perubahan alam membuat air hujan justru memicu bencana. “Hujan itu seharusnya kita syukuri. Tetapi karena kita kurang memahami dan kurang memperhatikan perubahan alam, air yang turun dari langit justru menimbulkan banjir,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (6/2/2026).
Menurut Sudjatmiko, air hujan perlu dikelola melalui dua pendekatan utama. Pertama, menampung air di permukaan bumi melalui waduk atau bendungan agar dapat dimanfaatkan saat musim kemarau, baik untuk pertanian, air minum, maupun kebutuhan lainnya. Kedua, memasukkan air hujan kembali ke dalam tanah sebagai cadangan air tanah.
Ia menilai pendekatan kedua masih jarang dilakukan. Akibatnya, air hujan tidak terserap secara optimal dan langsung mengalir di permukaan, sehingga meningkatkan risiko banjir.
Sudjatmiko juga mengingatkan bahwa hujan memiliki siklus alami dengan intensitas yang berbeda-beda, mulai dari siklus lima tahunan hingga 50 bahkan 100 tahunan. Karena itu, ia menilai pemerintah dan masyarakat perlu memahami pola tersebut, termasuk melalui penjelasan teknis yang dapat diperoleh dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur dan penataan ruang yang mengikuti kaidah lingkungan. Pembangunan yang mengabaikan fungsi alam, menurutnya, berpotensi memicu bencana seperti banjir dan longsor. “Kalau tidak ingin terjadi longsor dan banjir, jangan merusak alam yang sudah diperuntukkan untuk menampung air. Jangan juga membangun rumah di kawasan rawan longsor,” katanya.
Ia menyoroti perlunya kepatuhan pada ketentuan tata ruang, termasuk kewajiban menjaga proporsi ruang terbuka hijau minimal 40 persen, sementara 60 persen lainnya baru dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
Selain itu, Sudjatmiko menegaskan pentingnya menjaga daerah aliran sungai (DAS) agar tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman maupun komersial. Menurutnya, pelanggaran fungsi DAS kerap menjadi penyebab meluasnya banjir ke wilayah yang sebelumnya tidak terdampak. “Daerah sungai harus dijaga. Jangan dijadikan tempat tinggal atau kawasan usaha, karena dampaknya bukan hanya di satu titik, tapi ke wilayah lain,” ujarnya.
Sudjatmiko mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, melakukan pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan lingkungan, tata ruang, dan pembangunan infrastruktur agar risiko banjir dapat ditekan secara berkelanjutan.

