Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Pembangunan Swalayan di Jalan Cokrominoto, Soroti Perizinan dan Kesesuaian RTRW

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Sidak Pembangunan Swalayan di Jalan Cokrominoto, Soroti Perizinan dan Kesesuaian RTRW

Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan swalayan di kawasan Jalan Cokrominoto, Rabu (03/06/2026). Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pembangunan berjalan tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga memenuhi ketentuan administrasi, teknis, serta kesesuaian dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Dalam peninjauan tersebut, Komisi III menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kondisi bangunan, legalitas perizinan, hingga kesesuaian penggunaan lahan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah. Koordinasi dengan dinas terkait juga dilakukan agar hasil pengawasan memiliki dasar yang objektif.

Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengatakan sidak dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai pembangunan yang menjadi perhatian publik. Ia menegaskan pihaknya ingin memastikan secara langsung apakah proses pembangunan telah sesuai regulasi, baik dari sisi struktur bangunan maupun aspek administrasi perizinan.

“Yang kami lihat tadi memang secara fisik bangunannya seperti apa, kemudian kami juga ingin memastikan bagaimana proses perizinannya. Apakah sudah sesuai melalui dinas perizinan maupun dari dinas teknis seperti PUPR, termasuk apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan RTRW yang berlaku,” ujar Muchlas.

Menurutnya, ada beberapa aspek yang menjadi bahan komparasi dan evaluasi dalam sidak, seperti postur bangunan, posisi bangunan terhadap lingkungan sekitar, hingga kemungkinan persoalan teknis yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh instansi berwenang. Ia menambahkan, bila ditemukan persoalan terkait ketentuan teknis tertentu—termasuk jarak bangunan terhadap jalan atau interpretasi aturan lainnya—pembahasannya dapat dilakukan sesuai ruang lingkup kewenangan masing-masing komisi dan perangkat daerah terkait.

Meski demikian, Komisi III menekankan fokus utama sidak adalah memastikan pembangunan berjalan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Muchlas menilai kepastian hukum dan kepatuhan terhadap tata ruang penting untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi dan penataan wilayah perkotaan.

Ia menegaskan seluruh pembangunan di Kota Probolinggo seharusnya mengikuti aturan sejak awal, tidak hanya mempertimbangkan nilai ekonomi, tetapi juga peruntukan ruang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar. “Harapannya ke depan seluruh pembangunan yang ada di Kota Probolinggo benar-benar disesuaikan dengan prosedur yang berlaku dan yang paling penting sesuai dengan RTRW. Kalau memang peruntukan lahannya untuk usaha, silakan digunakan untuk usaha. Tetapi kalau kawasan itu memiliki fungsi lain seperti lahan hijau atau lahan pertanian, tentu tidak boleh dialihkan begitu saja,” jelasnya.

Muchlas juga menyatakan DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan pertumbuhan usaha di Kota Probolinggo karena dapat berdampak positif bagi perekonomian daerah. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi. Ia mengingatkan semangat meningkatkan investasi tidak boleh mengabaikan aturan, dan regulasi juga tidak semestinya digunakan secara subjektif hingga menghambat pelaku usaha yang ingin berinvestasi secara benar.

“Pada dasarnya kita tidak ingin membatasi pengusaha yang ingin berusaha di Kota Probolinggo. Tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Di satu sisi investasi harus tumbuh, di sisi lain tata ruang dan ketentuan pembangunan juga harus dijaga,” pungkas Muchlas.