Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Dugaan Pelanggaran Izin dan Zonasi

Komisi III DPRD Kota Bogor Minta Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan karena Dugaan Pelanggaran Izin dan Zonasi

Komisi III DPRD Kota Bogor meminta pembangunan Hotel Prima Katulampa dihentikan setelah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang. Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi bersama perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Jumat (5/6/2026).

Rapat itu dihadiri perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menyampaikan rapat digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mempertanyakan legalitas pembangunan hotel tersebut. DPRD, kata dia, perlu memastikan seluruh proses pembangunan di Kota Bogor berjalan sesuai ketentuan, termasuk aspek perizinan dan tata ruang.

“Rapat ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta memastikan regulasi ditegakkan demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor,” ujar Ahmad Aswandi.

Ia menambahkan, pengawasan dari perangkat daerah teknis dan penegak peraturan daerah perlu diperkuat agar tidak ada pembangunan yang berjalan tanpa izin resmi. “Pengawasan dari PUPR maupun Satpol PP sangat penting, terutama ketika ditemukan pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengungkapkan hasil penelusuran bersama dinas terkait menunjukkan tidak adanya izin operasional hotel atas nama eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Berdasarkan keterangan DPMPTSP Kota Bogor, izin yang tercatat hanya berupa izin perseorangan untuk digunakan sebagai pusat pelatihan atau training center sejak 2018.

“Secara izin, tidak ada yang namanya eks Bumi Katulampa maupun Hotel Prima. Yang ada hanyalah izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center sejak tahun 2018,” kata Abdul Rosyid.

Selain itu, Dinas PUPR Kota Bogor menyampaikan bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Lokasi pembangunan juga disebut berada di kawasan yang menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diperuntukkan sebagai zona permukiman.

“Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” tegas Abdul Rosyid.

Atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP segera mengambil langkah lanjutan. Abdul Rosyid menilai peringatan yang telah diberikan sebelumnya tidak diindahkan pihak pengembang sehingga diperlukan tindakan yang lebih tegas.

“Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” ujarnya.