Komisi II DPRD Kota Samarinda meminta Inspektorat segera menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang berhubungan dengan proyek pembangunan Pasar Pagi. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran daerah.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan hingga pertengahan Juli 2026 pihaknya belum menerima laporan resmi, meski audit internal disebut telah selesai dilakukan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan karena proyek Pasar Pagi termasuk pembangunan yang mendapat perhatian besar dari masyarakat.
Iswandi menegaskan DPRD menghormati kewenangan Wali Kota Samarinda dalam menentukan tindak lanjut maupun sanksi terhadap ASN yang menjalani pemeriksaan. Namun, menurutnya, hal itu tidak mengurangi hak legislatif untuk memperoleh informasi sebagai dasar menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Hasil pemeriksaan itu perlu kami ketahui, bukan untuk mengintervensi keputusan pemerintah, tetapi agar DPRD memiliki gambaran utuh mengenai akar persoalan. Dari situ kita bisa mengevaluasi bersama supaya kesalahan serupa tidak terulang pada proyek berikutnya,” ujar Iswandi.
Ia menilai keterbukaan hasil audit merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada publik. Selain memperkuat koordinasi antarlembaga, transparansi juga disebut menjadi indikator akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama pada proyek strategis yang menyerap dana besar.
Komisi II DPRD Samarinda menyatakan, apabila laporan tersebut belum disampaikan dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil Inspektorat beserta pihak terkait untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai perkembangan hasil pemeriksaan.
“Kami berharap persoalan ini segera memperoleh kejelasan. Dengan begitu, pengawasan DPRD bisa berjalan maksimal dan masyarakat juga mendapatkan kepastian atas penyelesaian masalah yang terjadi dalam pembangunan Pasar Pagi,” tutupnya.