Komisi II DPRD Kaltara Gelar RDP untuk Kawal Transparansi Penetapan Harga TBS Sawit

Komisi II DPRD Kaltara Gelar RDP untuk Kawal Transparansi Penetapan Harga TBS Sawit

Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltara, Jalan Poros Bulungan–Malinau.

RDP ini digelar sebagai respons atas dinamika penetapan harga sawit, sekaligus upaya menyelaraskan regulasi agar tata niaga TBS berjalan adil, transparan, dan saling menguntungkan bagi petani maupun perusahaan.

Sejumlah pihak hadir dalam pertemuan tersebut, di antaranya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, DPW APKASINDO, PT Sucofindo, KTNA, HKTI, koperasi sawit, serta perwakilan petani plasma dan swadaya. Turut hadir pula puluhan perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bulungan, Nunukan, Tana Tidung, dan Malinau.

Anggota Komisi II DPRD Kaltara menyatakan forum dialog dibuka untuk memastikan rumusan penetapan harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit telah mengacu pada aturan resmi yang ditetapkan pemerintah.

“Melalui RDP ini, kami di Komisi II berkomitmen mengawal transparansi formula harga TBS di lapangan. Jangan sampai ada perbedaan acuan yang merugikan para petani kita,” ujar anggota Komisi II DPRD Kaltara dalam rapat tersebut.

DPRD Kaltara berharap kesepakatan dan keterbukaan hasil RDP dapat memperkuat hubungan kemitraan antara masyarakat petani dan investor perkebunan di Kaltara.

“Langkah ini sangat strategis untuk melindungi kesejahteraan petani lokal, sekaligus memastikan para investor dan PBS merasa aman dan nyaman menjalankan usahanya di Kalimantan Utara,” pungkasnya.