SINGARAJA — Komisi II DPRD Buleleng menyoroti proses perizinan investasi yang dinilai masih menghadapi banyak kendala di lapangan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait pada Senin (18/5/2026), Komisi II menekankan pentingnya percepatan penyelesaian persoalan tata ruang dan administrasi perizinan agar investasi di Buleleng tidak tersendat.
RDP yang berlangsung di ruang Komisi II DPRD Buleleng itu menghadirkan Dinas PUPR Perkim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Satpol PP. Pembahasan difokuskan pada upaya sinkronisasi kebijakan investasi dengan persoalan teknis yang selama ini menjadi hambatan pengurusan izin usaha.
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menyampaikan salah satu persoalan krusial adalah penyesuaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah adanya perubahan menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Buleleng. Perubahan tata ruang tersebut dinilai berdampak pada penerbitan izin usaha, terutama terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang kerap tidak sesuai dengan RDTR di lapangan.
Masdana meminta pemerintah daerah lebih fleksibel menyikapi ketidaksesuaian tersebut agar proses investasi tidak berlarut-larut akibat kendala administratif. “Kami meminta jika ada KBLI yang belum sesuai dengan RDTR, bisa diarahkan menggunakan klasifikasi usaha yang mendekati supaya proses perizinan tidak sampai dipending terlalu lama,” ujar Masdana usai rapat.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa sejumlah investor telah menunjukkan progres positif dalam pengurusan izin investasi. Namun, sebagian lainnya masih terkendala kelengkapan dokumen serta persoalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Karena itu, Komisi II meminta Dinas PUPR Perkim lebih aktif melakukan pendampingan dan koordinasi terhadap investor yang serius menanamkan modal di Buleleng, terutama yang masih menghadapi persoalan administratif maupun tata ruang.
Selain mengevaluasi persoalan teknis perizinan, rapat juga menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah percepatan penyelesaian RDTR di seluruh kecamatan dan kawasan prioritas investasi di Buleleng. Komisi II menilai kepastian RDTR penting untuk memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Komisi II juga mendesak pemerintah daerah segera menyusun Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi. Selain itu, Komisi II meminta penuntasan persoalan pelanggaran perizinan, penerapan sanksi, serta penyelesaian regulasi turunan dari seluruh perda yang berkaitan dengan investasi dan tata ruang.
Komisi II menyatakan akan memantau perkembangan penyelesaian persoalan investasi tersebut dalam satu bulan ke depan. Jika belum ada perkembangan signifikan, Komisi II menyebut siap melakukan koordinasi lanjutan hingga turun langsung ke lapangan untuk mengecek persoalan yang terjadi.
Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, hingga petang kemarin belum memberikan tanggapan. Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, belum ada balasan.