Komisi I DPRD Tabanan menyoroti dugaan praktik nominee yang melibatkan warga negara asing (WNA) serta indikasi pelanggaran tata ruang. Isu tersebut menjadi perhatian serius dalam rapat kerja bersama jajaran pemerintah daerah.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, menyampaikan adanya indikasi kuat keterlibatan modal asing dalam sejumlah proyek pembangunan di beberapa kecamatan. Temuan itu, kata dia, diperoleh setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) lapangan.
Dalam sidak tersebut, Komisi I mencermati pola kerja sama antara WNA dan warga lokal yang dinilai hanya sebatas pemanfaatan nama. “Saat kami turun ke lapangan, kami mencermati ada di beberapa titik proyek yang penanam modalnya orang asing,” ujar Omardani usai rapat kerja, Jumat (13/3).
Ia menjelaskan, praktik nominee ditemukan pada aktivitas pembangunan akomodasi wisata yang menggunakan pola sewa-menyewa atau meminjam identitas warga setempat. Menurutnya, skema itu dilakukan meski modal pembangunan disebut berasal dari warga asing. “Padahal modal itu murni dari warga asing,” tandasnya.
Indikasi tersebut juga diperkuat oleh konfirmasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari sembilan vila yang diperiksa di Desa Cepaka, tujuh di antaranya terindikasi kuat menjalankan praktik serupa.
Dewan meminta pemerintah daerah tidak lagi menoleransi pola kepemilikan seperti itu. Komisi I juga menekankan pentingnya penegakan aturan, termasuk berlandaskan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang penggunaan nama warga lokal untuk penguasaan lahan produktif dan akomodasi wisata, agar aparat memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan.

