Komisi E DPRD Sumut Dorong Transparansi Data Penerima Bantuan Pascabanjir Tapteng

Komisi E DPRD Sumut Dorong Transparansi Data Penerima Bantuan Pascabanjir Tapteng

Komisi E DPRD Sumatera Utara menegaskan komitmennya mengawal penanganan pascabencana banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2025. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Jumat (24/7/26) bersama DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam rapat tersebut, Komisi E menyoroti masih adanya persoalan dalam pendataan penerima bantuan. Komisi E meminta pemerintah membuka data secara transparan agar tidak memunculkan polemik di tengah masyarakat.

RDP dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut HM Subandi dan dihadiri anggota Komisi E, yakni Rahmansyah Sibarani, Fajri Akbar, Meryl Rouli Saragih, serta dr Mustafa Kamal Adam. Hadir pula perwakilan DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dari berbagai fraksi, serta unsur Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui BPBD Sumut dan Dinas Sosial Provinsi Sumatera Utara.

Dari DPRD Tapanuli Tengah, rapat dihadiri antara lain Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani, Musliadi Simanjuntak, Willy Saputra Silitonga, Ardino Tarihoran dari Fraksi Nasdem, Deni Herman Hulu selaku Ketua Fraksi Gerindra, Heni Sartika Simanjuntak selaku Ketua Fraksi Golkar, serta Pence Sihotang dari Golkar.

Dalam pertemuan itu, DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan laporan masyarakat terkait bantuan rehabilitasi rumah pascabencana. Disebutkan, sejumlah warga yang rumahnya mengalami rusak berat, rusak sedang, hingga rusak ringan belum menerima bantuan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak terlihat hadir dalam rapat tersebut.

Anggota Komisi E DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani menegaskan bantuan harus diberikan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, bukan faktor kedekatan atau pertimbangan lain di luar kondisi lapangan. Ia mengingatkan agar pendataan dilakukan secara objektif.

Menurut Rahmansyah, bantuan kebutuhan dasar atau logistik memang diberikan kepada seluruh warga terdampak. Namun, bantuan stimulan perbaikan rumah diperuntukkan bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan akibat bencana.

Karena itu, Komisi E merekomendasikan kepada Dinas Sosial Provinsi Sumut dan BPBD Sumut agar meminta pemerintah daerah membuka secara transparan daftar nama penerima bantuan maupun warga yang belum memenuhi syarat. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat mengetahui alasan seseorang menerima atau tidak menerima bantuan, sehingga dapat meminimalkan konflik sosial dan kesalahpahaman.

Selain membahas bantuan rehabilitasi rumah, RDP juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan kemanusiaan lainnya. DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan adanya laporan tertulis terkait bantuan berupa susu yang disebut berasal dari program Presiden Prabowo Subianto, yang diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Dalam laporan tersebut muncul dugaan sebagian bantuan disimpan, tidak dibagikan, bahkan diduga diperjualbelikan di luar daerah.

Menyikapi informasi itu, Komisi E DPRD Sumut menyatakan akan berkoordinasi dengan BPBD dan berkonsultasi ke Kementerian Sosial untuk memastikan fakta di lapangan, sekaligus mendorong investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

Komisi E menegaskan pengawasan terhadap penanganan pascabencana akan terus dilakukan hingga seluruh hak masyarakat benar-benar terpenuhi.