Sebuah video yang beredar di internet memunculkan narasi bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menerapkan aturan balik nama untuk pembelian handphone (HP) bekas. Narasi tersebut ramai beredar pada Minggu (26/7/2026) dan dikaitkan dengan kemudahan penarikan pajak pengguna HP.
Video itu menampilkan Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, Adis Alfiawan. Dalam potongan video yang beredar, Adis disebut menyampaikan bahwa pembelian HP bekas wajib disertai balik nama untuk menjelaskan status kepemilikan barang, dengan konsep yang disamakan seperti balik nama kendaraan bermotor.
Selain video, klaim serupa juga beredar dalam unggahan di media sosial. Salah satu narasi yang beredar menyebut, “Komdigi akan terapkan balik nama untuk jual/beli HP seken/bekas,” serta menyertakan kekhawatiran soal pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi meluruskan bahwa narasi tersebut tidak tepat. Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayah Toni, menyatakan wacana yang pernah disampaikan tidak dimaksudkan sebagai kewajiban balik nama layaknya kendaraan bermotor.
Menurut Toni, yang dimaksud adalah wacana terkait layanan pemblokiran dan pendaftarulangan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Ia menegaskan tidak benar jika seolah-olah Komdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor.
Toni juga menjelaskan bahwa daftar ulang IMEI untuk HP bekas bersifat tidak wajib, melainkan sukarela. Ia menambahkan, rencana tersebut tidak berhubungan dengan penarikan pajak pengguna HP.
Adapun wacana itu sebelumnya pernah disampaikan Adis Alfiawan dalam sesi diskusi di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) pada Oktober 2025.