Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengusutan Kematian Sutrimo Dilakukan Transparan dan Independen

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pengusutan Kematian Sutrimo Dilakukan Transparan dan Independen

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo secara independen, transparan, dan akuntabel. Sutrimo diketahui merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Koalisi menilai pengungkapan kasus tersebut harus dilakukan secara terbuka serta menjamin hak-hak korban dan keluarganya terpenuhi. Desakan itu disampaikan perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, melalui keterangan tertulis pada Selasa (28/7/2026).

Sutrimo dilaporkan meninggal dunia pada 23 Juli 2026 setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, kematiannya disebut masih menyisakan pertanyaan.

Bhatara menyatakan negara wajib memastikan penyelidikan berjalan berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif. Menurutnya, penanganan perkara ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Koalisi juga menekankan bahwa setiap dugaan kematian tidak wajar perlu diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, imparsial, serta terbuka kepada publik. Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain itu, Koalisi meminta seluruh barang bukti segera diamankan, termasuk rekaman CCTV, rekam medis, keterangan saksi, komunikasi terakhir korban, serta jejak digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Koalisi mengingatkan keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti berpotensi menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.

Koalisi menilai perkara ini sensitif karena menyangkut nama pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Karena itu, mereka berharap proses penyelidikan dilakukan dengan standar akuntabilitas yang lebih tinggi, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan tidak ada intervensi.