Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Buka Ulang Pembahasan Substansi RKUHAP dan Perkuat Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Buka Ulang Pembahasan Substansi RKUHAP dan Perkuat Partisipasi Publik

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHAP meminta DPR RI, khususnya Komisi III, kembali membuka pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) secara substansi, tidak tergesa-gesa, serta memastikan partisipasi publik yang “bermakna”. Koalisi menilai draf RKUHAP masih menyisakan banyak persoalan dan bahkan berpotensi menimbulkan masalah baru yang serius.

Permintaan tersebut disampaikan setelah Komisi III DPR RI mengundang Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) secara mendadak melalui pesan WhatsApp pada Minggu (20/7/2025) untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (21/7/2025). YLBHI hadir bersama anggota koalisi dalam pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam di Komisi III DPR RI.

Dalam RDPU itu, koalisi menekankan bahwa revisi KUHAP semestinya memperkuat posisi warga negara yang berhadapan dengan aparat penegak hukum, mengingat Indonesia adalah negara hukum. YLBHI menyatakan, berdasarkan pengalaman pendampingan selama 55 tahun terhadap masyarakat dan korban pelanggaran hukum oleh aparat, kritik dan keresahan masyarakat sipil memiliki dasar faktual dan belum terjawab dalam RKUHAP. Koalisi menilai RKUHAP yang ada belum menunjukkan semangat perbaikan secara serius dan berpotensi memunculkan pelanggaran HAM yang serius dan sistematis.

Koalisi juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik bermakna dalam pembentukan undang-undang. Menurut koalisi, partisipasi bermakna tidak hanya mencakup hak untuk didengarkan (right to be heard), tetapi juga hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk diberi penjelasan (right to be explain).

Koalisi menilai proses penyusunan RKUHAP berlangsung tergesa-gesa, melanggar prinsip konstitusi, dan mengabaikan partisipasi publik yang tulus. Koalisi menyebut, meski Komisi III menyatakan telah melakukan RDPU dengan berbagai pihak dan membahas 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) secara “kilat” dalam dua hari, koalisi belum melihat perubahan fundamental dalam RKUHAP versi 11 Juli 2025.

Sejumlah isu yang dinilai belum dijawab secara memadai antara lain penguatan peran advokat dan hak atas bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal, serta pencegahan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum maupun HAM seperti penyiksaan, kriminalisasi, salah tangkap, dan rekayasa kasus. Koalisi juga menyoroti urgensi penguatan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas terhadap upaya paksa penyidik.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI menyampaikan komitmen untuk tidak tergesa-gesa mengesahkan RKUHAP, bersikap transparan, serta membuka ruang pembahasan kembali secara substansi, meski draf disebut sudah berada di tim perumus dan tim sinkronisasi. Komitmen itu disampaikan antara lain sebagai respons atas pertanyaan koalisi mengenai apakah korban proses hukum yang salah telah dihadirkan untuk memberi masukan. Koalisi menyatakan tetap bersikap skeptis dan akan terus mengawal proses, termasuk melalui pendidikan publik, aksi demonstrasi, dan pembangunan gerakan sosial sebagai bagian dari partisipasi publik.

Koalisi menyampaikan 14 catatan terhadap RKUHAP yang diunggah di laman DPR RI pada 11 Juli 2025. Pertama, koalisi menilai proses penyusunan tergesa-gesa dan mendesak DPR membuka ruang partisipasi publik yang tulus, mempertimbangkan kritik berbagai pihak, serta mendengar suara warga yang menjadi korban proses hukum yang buruk. Koalisi menekankan RKUHAP yang mengatur pengekangan hak asasi manusia harus disusun cermat, hati-hati, dan menjamin perlindungan HAM.

Kedua, penguatan advokat dinilai belum maksimal. Koalisi menyoroti ketentuan Pasal 141 huruf e dan j terkait akses advokat terhadap bukti dan berkas perkara, namun belum ada penjelasan konkret mengenai mekanisme pengujian dan penegakan jika bukti tidak diberikan, jika terjadi pelanggaran dalam pemeriksaan tersangka, atau jika advokat ingin menolak proses. Koalisi juga menilai ada ketimpangan dalam menyanggah pembuktian dibanding aparat penegak hukum lain, serta menekankan pentingnya jaminan hak imunitas advokat dan pemberi bantuan hukum yang bertindak dengan itikad baik.

Ketiga, koalisi menyebut hak atas bantuan hukum bagi tersangka, terdakwa, saksi, dan korban belum dijamin secara eksplisit. Koalisi juga mengkritik ketentuan yang menyatakan penyidik dapat menunjuk pengacara jika tersangka tidak mampu dan tidak memiliki kuasa hukum (Pasal 134 huruf c), serta ketentuan yang dinilai melegitimasi praktik penandatanganan berita acara penolakan didampingi advokat (Pasal 146 ayat (4)).

Keempat, koalisi menilai RKUHAP memberi kewenangan tanpa batas pada tahap penyelidikan, termasuk frasa “tindakan lain menurut hukum” tanpa penjelasan dalam Pasal 5. Koalisi juga menyoroti Pasal 16 yang memasukkan pembelian terselubung (undercover buy) dan penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery) sebagai metode penyelidikan, yang dikhawatirkan membuka ruang penjebakan dan diskresi.

Kelima, koalisi menilai RKUHAP memberi kewenangan besar kepada penyidik Polri karena ditetapkan sebagai penyidik utama yang membawahi penyidikan PPNS dan penyidik tertentu, yang disebut berpotensi menghambat efektivitas penyidikan berbasis keahlian teknis oleh PPNS.

Keenam, koalisi menyoroti ketentuan yang membuka ruang keterlibatan TNI sebagai penyidik melalui Pasal 7 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (2), termasuk untuk tindak pidana umum dan upaya paksa. Koalisi menilai pelibatan TNI sebagai penyidik kasus pidana umum berpotensi menormalisasi kesewenang-wenangan dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM, serta menegaskan penyidikan tindak pidana seharusnya menjadi kewenangan penyidik sipil.

Ketujuh, koalisi menilai RKUHAP belum menjamin tegas hak tersangka, terdakwa, dan saksi untuk mencegah penyiksaan dan pelanggaran HAM. Koalisi menyebut Pasal 134 dan 135 belum menjamin secara tegas hak bebas dari penyiksaan dan belum mengakomodasi standar HAM internasional seperti ICCPR, UNCAT, dan OPCAT.

Kedelapan, koalisi menyatakan RKUHAP belum menjamin pemenuhan hak kelompok rentan, termasuk terkait bantuan hukum dan pendampingan selain advokat (paralegal dan pendamping lainnya), serta kebutuhan pengaturan operasional yang konsisten pada setiap tahap proses peradilan. Koalisi juga menekankan hak penyandang disabilitas mental dan intelektual untuk dapat memberikan keterangan, serta perlunya mekanisme komplain dan konsekuensi atas pelanggaran hak.

Kesembilan, koalisi menyoroti ketiadaan mekanisme uji terhadap upaya paksa. Koalisi mengacu pada standar HAM internasional yang menyatakan seseorang harus dihadirkan ke hadapan hakim maksimal 48 jam setelah penangkapan untuk memeriksa keabsahan penangkapan atau penahanan. Koalisi menilai ketentuan penahanan pra-persidangan dalam Pasal 93 dan 94 dilakukan tanpa kontrol judisial dan melanggar prinsip habeas corpus. Koalisi juga menilai penguatan izin pengadilan sebagai check and balances perlu diperkuat melalui lembaga hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris.

Kesepuluh, koalisi menilai RKUHAP menghilangkan mekanisme penting dalam praperadilan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat. Koalisi menyebut upaya paksa yang sudah memperoleh izin tidak dapat diuji melalui praperadilan dan hanya dapat diajukan sekali, serta menilai ruang komplain yang bersifat post factum membuat pemulihan sering terjadi setelah pelanggaran hak terlebih dahulu terjadi, bukan berorientasi pencegahan.

Kesebelas, koalisi menilai pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) diatur setengah hati. Meski ada konsep “izin ketua pengadilan” untuk upaya paksa, koalisi menyoroti adanya pengecualian berdasarkan alasan “keadaan mendesak” yang dinilai ekstensif dan subjektif, seperti letak geografis yang sulit dijangkau, tertangkap tangan, berupaya melarikan diri, berpotensi merusak atau menghilangkan barang bukti, melakukan tindak pidana tertentu, dan situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Keduabelas, koalisi menilai RKUHAP merupakan kemunduran dalam jaminan HAM karena menghapus bagian penting dalam konsideran menimbang huruf c terkait keharusan selaras dengan konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketigabelas, koalisi mengkritik penyelesaian perkara di luar persidangan yang disebut restorative justice sejak tahap penyelidikan tanpa jaminan dan akses perlindungan terhadap korban (Pasal 74 ayat 3). Koalisi menilai hal itu membuka ruang penyalahgunaan dan membuat penyelidik berpotensi bertindak layaknya hakim tanpa ruang uji. Koalisi juga menyoroti Pasal 73A tentang mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang dalam proses perundingan dan persidangannya tidak melibatkan korban, serta dinilai tidak memberikan persyaratan dan ukuran yang jelas terkait tuduhan berlapis maupun keringanan hukuman pidana (DIM No. 405-406).

Keempatbelas, koalisi menilai RKUHAP masih mengatur pengadilan koneksitas yang seharusnya dihapus. Koalisi berpendapat anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer hanya untuk pelanggaran hukum militer, serta menilai agenda utama adalah tindak lanjut revisi UU Pengadilan Militer dan KUHP Militer.

Pernyataan koalisi ini disampaikan di Jakarta pada 22 Juli 2025.