Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Transparansi Pembahasan RPerppu Tindak Pidana Ekonomi

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Transparansi Pembahasan RPerppu Tindak Pidana Ekonomi

Jakarta — Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Koalisi menilai proses penyusunan rancangan tersebut perlu dibuka secara transparan.

Koalisi yang terdiri dari DeJure, Imparsial, Centra Initiative, Koalisi Perempuan Indonesia, HRWG, Rakhsha Initiatives, dan Indonesia Risk Center menyebut RPerppu yang dikabarkan tengah digodok Kejaksaan Agung RI berpotensi memunculkan persoalan kewenangan serta risiko pelanggaran hukum oleh aparat.

Direktur Eksekutif DeJure, Bhatara Ibnu Reza, mengatakan rancangan itu berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, salah satu poin yang disoroti adalah adanya dasar pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi.

Reza juga menyinggung cakupan rancangan yang memuat 18 undang-undang yang dikategorikan sebagai perbuatan tindak pidana sektoral, dengan ambang batas (threshold) kerugian perekonomian negara.

Selain itu, ia menilai RPerppu memberikan kewenangan berupa mekanisme “denda damai” kepada satuan tugas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan, yang harus disetujui terlebih dahulu oleh Jaksa Agung. Rancangan itu juga memuat skema Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap korporasi, dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

“RPerppu tersebut juga memberikan kewenangan berupa mekanisme denda damai kepada satgas untuk menghentikan perkara di luar proses pengadilan yang disetujui sebelumnya oleh Jaksa Agung serta Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) yang dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola,” kata Reza kepada awak media di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menyampaikan kritik serupa, terutama terkait transparansi dan dasar konstitusional pembahasan RPerppu. Ia menilai pemerintah perlu menjelaskan alasan “kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.

“Pada alasan Konstitutional khususnya dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Pemerintah harus secepatnya menjelaskan keadaan ekonomi yang disebabkan oleh masifnya tindak pidana ekonomi yang dilakukan oleh pelaku bisnis,” ujarnya.

Ardi juga menilai terdapat kelemahan dalam rancangan tersebut, antara lain penggabungan isu tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang dinilai tidak saling berhubungan. Ia menyebut definisi yang digunakan dinilai serampangan karena mengadopsi ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tanpa argumentasi yang memadai.

Menurut Ardi, rancangan itu juga tidak menjelaskan alasan dasar perlunya memisahkan tindak pidana ekonomi sebagai tindak pidana di luar KUHP atau mengapa penanganannya perlu dilakukan secara khusus. Ia menambahkan, tidak ditemukan gradasi tindak pidana ekonomi yang secara spesifik menentukan perkara mana yang ditangani satuan tugas, sehingga berpotensi membuat seluruh tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi ditangani oleh satgas.

“Juga tidak ada gradasi tindak pidana ekonomi yang penanganannya dilakukan secara khusus oleh Satgas, sehingga mengesankan seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi, penanganannya dilakukan oleh Satgas. Ini berbeda misalnya dalam konteks tindak pidana korupsi, ada gradasi yang membedakan penanganan Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK,” kata Ardi.