Jakarta, 10 Juni 2026—Koalisi Danantara Monitor mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara membuka data pengelolaan aset dan keuangan negara guna mencegah potensi tekanan fiskal ganda (double fiscal pressure) di tengah volatilitas nilai tukar rupiah dan kenaikan harga minyak dunia. Koalisi menilai transparansi diperlukan agar publik dapat mengawasi pengelolaan aset senilai Rp300 triliun serta memastikan proyek yang didanai memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6), koalisi menekankan hak publik untuk mengetahui penggunaan dana dan aset negara yang dikelola Danantara, proyek apa saja yang didanai, serta sejauh mana investasi tersebut berdampak bagi masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adhinegara menyatakan tata kelola dan transparansi Danantara dinilai belum sebaik pendahulunya, Indonesia Investment Authority (INA). Ia menyoroti Danantara belum terdaftar dalam International Forum of Sovereign Wealth Funds (IFSWF) dan belum mengadopsi Santiago Principles sebagai acuan transparansi global.
“Danantara belum melakukan transparansi keuangan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar akuntabilitas yang diterapkan,” kata Bhima. Ia juga memperingatkan risiko “double fiscal exposure” apabila dividen BUMN yang sebelumnya masuk ke APBN kini dikelola Danantara, sementara pada saat yang sama lembaga ini tetap dapat menerima dukungan pendanaan dari APBN. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memperbesar eksposur keuangan negara terhadap kinerja Danantara dari dua arah sekaligus.
Bhima turut menyoroti ketidakjelasan antara klaim dan realisasi investasi. Ia menyebut Danantara telah mengumumkan sejumlah nota kesepahaman bernilai besar, namun belum disertai proyek yang konkret, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Selain itu, ia menilai belum ada daftar investasi prioritas yang dapat menjadi acuan publik untuk menilai komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan penciptaan lapangan kerja.
Juru Kampanye Program TrendAsia, Novita Indri, mengatakan Danantara semestinya tidak hanya memprioritaskan proyek-proyek prioritas, tetapi juga investasi berkelanjutan. Ia menilai sebagian besar dari 18 daftar proyek yang diamanatkan pemerintah kepada Danantara masih berpihak pada bisnis yang terkait bahan bakar fosil.
“Dari daftar proyek tersebut, Danantara justru tidak diprioritaskan untuk mendanai proyek bersih. Sementara Indonesia akhir-akhir ini mengalami bencana iklim, yang ada di depan mata yakni El Niño Godzilla. Padahal banyak SWF global saat ini justru melakukan diversifikasi investasi ke energi bersih, energi terbarukan,” kata Novita.
Novita juga menggarisbawahi dukungan Danantara terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Ia merujuk pengalaman beberapa tahun terakhir yang menunjukkan banyak proyek PLTSa di Indonesia menghadapi hambatan serius, mulai dari persoalan teknis, kesiapan sistem pengelolaan sampah, hingga tantangan keekonomian proyek, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan publik.
Kepala Divisi Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai kurangnya transparansi membuka potensi celah korupsi karena publik sulit memonitor pengelolaan aset dan keuangan negara yang mencapai Rp300 triliun. Ia juga menyoroti kemungkinan Danantara menjadi kebal hukum karena diperkuat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025. Menurut Egi, risiko lainnya adalah Danantara berpotensi menjadi instrumen konsolidasi kepentingan elit ekonomi dan politik, terutama yang berafiliasi dengan sektor ekstraktif.
“Hingga saat ini, publik belum memiliki akses yang jelas terhadap laporan keuangan maupun informasi rinci mengenai penggunaan dana yang dikelola lembaga ini. Kondisi ini menjadi kontradiktif di tengah narasi efisiensi anggaran yang terus didorong pemerintah, sementara pada saat bersamaan negara mengalokasikan sumber daya yang sangat besar kepada lembaga baru dengan mekanisme akuntabilitas yang masih kabur,” ujar Egi. Ia menambahkan, ketika Danantara membawahi berbagai BUMN strategis, muncul kekhawatiran bahwa persoalan tata kelola dan dugaan korupsi di lingkungan BUMN tidak akan mendapat pengawasan yang proporsional, mengingat dalam satu dekade terakhir sektor BUMN disebut telah diwarnai ratusan kasus korupsi.
Koalisi Danantara Monitor menyatakan telah mengajukan permohonan informasi kepada BPI Danantara dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Rabu, 3 Juni 2026. Dalam proses tersebut, Danantara disebut menjanjikan pembukaan laporan keuangan pada akhir Juni. Koalisi menyatakan akan menindaklanjuti permohonan informasi itu ke Komisi Informasi.
Ke depan, Koalisi Danantara Monitor juga akan menyoroti implikasi kinerja Danantara terhadap tenaga kerja dan pangan. Koalisi menyatakan akan terus mendorong tata kelola yang transparan dan akuntabel serta mengawal proses pengungkapan informasi sebagai bagian dari penguatan pengawasan publik atas pengelolaan kekayaan negara.