Sebuah foto yang menampilkan SPBU terbakar beredar di Facebook pada awal Juli 2026. Unggahan itu menyebut kebakaran terjadi karena aksi massa yang memprotes kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi tunggakan pajak.
Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Berdasarkan penelusuran, foto yang beredar bukan menggambarkan peristiwa akibat protes massa terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi.
Penelusuran sumber gambar menunjukkan foto itu identik dengan unggahan Instagram pada 17 Oktober 2024. Keterangan pada unggahan tersebut menyebut peristiwa kebakaran terjadi di Kota Subulussalam, Aceh.
Penelusuran lanjutan menemukan pemberitaan yang menjelaskan bahwa kebakaran terjadi di SPBU Oyon, Jalan Teuku Umar Simpang Terminal Terpadu, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada 10 Oktober 2024 sekitar pukul 12.10 WIB.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan menyatakan, kebakaran dipicu korsleting pada mobil pikap Suzuki Carry yang sedang mengisi BBM.
Sebagai konteks, kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum membayar pajak disebut baru diterapkan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun, foto yang beredar di media sosial tidak berkaitan dengan kebijakan tersebut.