Informasi yang menyebut bayi baru lahir akan otomatis terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan mulai 26 April 2026 beredar di media sosial. Narasi tersebut dinyatakan tidak benar.
Isu itu muncul setelah adanya pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini terkait rencana penguatan layanan BPJS Kesehatan. Namun, penerapan sistem otomatis sebagaimana yang ramai dibicarakan tidak berlaku untuk semua bayi baru lahir.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan Akmal Budi Yulianto menjelaskan, skema otomatis saat ini hanya berlaku bagi bayi yang lahir dari orangtua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover sebagai langsung, tinggal tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal pada 7 April 2026.
Sementara itu, bagi masyarakat yang bukan penerima PBI, bayi tidak otomatis menjadi peserta. Orangtua tetap perlu mendaftarkan bayi mereka agar memperoleh perlindungan kesehatan sejak awal.
Ketentuan pendaftaran bayi baru lahir mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Dalam aturan tersebut, bayi wajib didaftarkan paling lambat 28 hari sejak kelahiran agar status kepesertaannya dapat langsung aktif.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan hal tersebut pada 7 April 2026. “Bayi baru lahir wajib didaftarkan menjadi peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahirannya,” ujarnya.
Dengan demikian, klaim bahwa setiap bayi baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan tidak sesuai fakta. Pengecualian hanya berlaku untuk bayi dari orangtua peserta PBI JKN, sedangkan keluarga non-PBI tetap harus melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.