Polemik mengenai ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di ranah hukum. Sejumlah pihak diketahui melayangkan gugatan serta meminta klarifikasi terkait keaslian ijazah tersebut.
Di tengah situasi itu, beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut ijazah Jokowi “sah di mata hukum”. Dalam narasi yang beredar, Yusril juga diklaim mempertanyakan mengapa isu keaslian ijazah baru dipersoalkan saat ini.
Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut tidak benar. Penelusuran melalui Google Search tidak menemukan informasi valid yang menunjukkan Yusril pernah menyampaikan pernyataan bahwa ijazah Jokowi sah di mata hukum.
Yusril juga membantah narasi itu melalui unggahan di Instagram. Ia menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut, baik dalam kapasitasnya sebagai menko maupun sebagai pribadi.
“Tidak ada pernyataan seperti itu yang pernah saya sampaikan, baik dalam kapasitas sebagai Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun sebagai pribadi, praktisi hukum dan akademisi,” tulis Yusril.
Menurut Yusril, ia tidak memiliki kapasitas dan kewenangan untuk menilai apakah ijazah Jokowi sah di mata hukum atau tidak. Ia juga menyatakan enggan ikut campur dalam polemik tersebut.
“Biarkanlah para pihak yang berkepentingan menyelesaikan persoalan itu mengikuti cara yang mereka anggap paling baik,” ucap Yusril.
Dengan demikian, narasi yang mengeklaim Yusril menyebut ijazah Jokowi sah di mata hukum dipastikan merupakan informasi tidak benar atau hoaks.