Sebuah unggahan viral di media sosial menampilkan foto Presiden Prabowo Subianto bersama Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva, disertai klaim bahwa Indonesia mengeluarkan Rp16,7 triliun untuk memulihkan hutan rusak di wilayah tropis Brasil. Pada bagian bawah gambar, terdapat pula kritik yang mempertanyakan langkah tersebut karena kerusakan hutan di dalam negeri dinilai belum tertangani.
Unggahan itu mendapat respons luas, dengan sekitar 12 ribu tanda suka, lebih dari 8 ribu komentar, dan dibagikan lebih dari 2 ribu kali. Sentimen yang muncul cenderung seragam: Indonesia dianggap lebih mementingkan kepentingan internasional ketimbang membenahi persoalan hutan domestik.
Tim Cek Fakta DW Indonesia kemudian menelusuri klaim tersebut dan menyimpulkan bahwa informasi itu menyesatkan. Berdasarkan penelusuran menggunakan Google Reverse Image, foto yang dipakai merupakan dokumentasi pertemuan Presiden Prabowo dan Presiden Lula pada 23 Oktober 2025.
Adapun angka Rp16,7 triliun disebut bukan dana yang khusus digelontorkan untuk pemulihan hutan di Brasil. Nilai tersebut merupakan komitmen dana investasi Indonesia untuk konservasi hutan tropis di tingkat global melalui Tropical Forest Forever Facility (TFFF), yang dideklarasikan pemerintah RI dalam konferensi iklim COP30 di Brasil.
“Sederhananya, kita bisa bilang bahwa ini investasi Indonesia di lembaga yang mengelola pendanaan untuk perlindungan hutan tropis,” kata Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia.
TFFF dijelaskan sebagai dana internasional berbasis investasi yang dirancang untuk mendorong konservasi dan restorasi hutan tropis di seluruh dunia. Berbeda dari skema donasi, TFFF menggunakan pendekatan pendanaan campuran yang menggabungkan dana pemerintah dan investor swasta.
Dalam skema ini, negara peserta menempatkan dana untuk dikelola melalui mekanisme investasi. Sejumlah negara yang disebut turut berinvestasi antara lain Norwegia (USD3 miliar), Jerman (USD1,15 miliar), Brasil (USD1 miliar), Indonesia (USD1 miliar), Prancis (USD577 juta), dan Portugal (USD1 juta).
Syahrul menjelaskan, dana investasi yang ditempatkan tidak langsung disalurkan untuk perlindungan hutan. Dana tersebut terlebih dahulu dikelola oleh Tropical Forest Investment Fund (TFIF) melalui instrumen seperti obligasi dan pasar modal, termasuk pada negara-negara berisiko tinggi.
Imbal hasil dari pengelolaan investasi itu kemudian akan dibagikan kepada negara-negara investor berdasarkan perhitungan yang disepakati. Selain itu, negara-negara yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat TFFF juga dapat menerima dana untuk konservasi hutan, dengan ketentuan antara lain memiliki hutan tropis dan tata kelola hutan yang baik.
Brasil disebut sebagai salah satu negara yang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. Kondisi ini dinilai dapat memicu kesalahpahaman seolah-olah investasi Indonesia hanya ditujukan untuk Brasil.
Di sisi lain, meski memiliki hutan tropis, Indonesia disebut belum memenuhi syarat sebagai penerima manfaat TFFF karena pengelolaan hutan yang dinilai belum optimal. Dalam konteks ini, Indonesia justru menjadi salah satu pihak yang menempatkan investasi besar.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Viky Arthiando, menilai Indonesia seharusnya mendorong negara maju untuk berinvestasi, mengingat anggaran domestik untuk menjaga hutan hujan tropis disebut minim.
Sementara itu, Saffanah Azzahra dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) berpendapat Indonesia sebaiknya memperkuat posisinya sebagai negara penerima manfaat, mengingat Indonesia memiliki hutan hujan tropis terbesar ketiga di dunia setelah Brasil dan Kongo. Menurutnya, Indonesia perlu memfokuskan sumber daya dan kebijakan pada perlindungan serta penyelamatan kawasan hutan agar dampak konservasi lebih optimal.
Syahrul juga menekankan pentingnya penguatan kebijakan publik perlindungan hutan. “Jika Indonesia tidak mau gagal, Indonesia juga harus tunjukkan kebijakan publiknya untuk perlindungan hutan. Jangan hanya berani menaruh uang di lembaga investasi,” ujarnya.