Beredar klaim di masyarakat yang menyebut Kementerian Agama (Kemenag) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk periode 2026. Informasi tersebut dinyatakan sebagai hoaks.
Klaim itu menyesatkan karena tidak benar bahwa Kemenag membuka pendaftaran PPPK untuk periode 2026 sebagaimana narasi yang beredar.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap informasi rekrutmen yang beredar, terutama yang tidak disertai keterangan resmi, serta memeriksa kebenarannya sebelum membagikan ulang.