Sebuah video TikTok yang viral pada awal Juli 2026 mengeklaim pemerintah akan menutup semua toko swasta agar Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa berjalan maksimal tanpa pesaing dan meraup keuntungan besar. Hingga artikel ini dirilis, video tersebut tercatat telah ditonton lebih dari 726 ribu kali.
Klaim itu muncul dalam bentuk teks pada video yang menampilkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat berbicara di depan awak media. Tim Cek Fakta DW kemudian memverifikasi isi klaim tersebut dan menyimpulkan narasi itu menyesatkan.
Berdasarkan penelusuran terhadap rekaman video, DW menyatakan tidak menemukan pernyataan Yandri yang menyebut pemerintah akan menutup toko swasta. Dalam video itu, yang disampaikan Yandri adalah usulan moratorium izin ritel modern baru.
“Untuk memantapkan program Bapak Presiden, salah satunya moratorium izin-izin baru ritel modern yang lain sebagai bentuk afirmasi kita,” ucap Yandri dalam video tersebut. Penjelasan mengenai moratorium itu juga disebut telah diklarifikasi oleh Menteri Desa dan diberitakan oleh media nasional.
DW juga menelusuri asal video menggunakan fitur pencarian foto di TikTok. Hasilnya menunjukkan video serupa direkam saat kunjungan Yandri Susanto ke Koperasi Desa Bubung, Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada pertengahan April 2026. Kesamaan terlihat dari logo “Kopdes Bubung”, pakaian yang dikenakan Yandri, serta latar lokasi yang sama.
Selain di TikTok, konten serupa ditemukan beredar di berbagai platform media sosial lain. Temuan itu diperoleh melalui penelusuran Google Reverse Image, yang menunjukkan narasi mengenai program KDMP telah tersebar luas.
Head of Monash Data and Democracy Research Hub, Ika Idris, menilai penyebaran narasi yang sama lintas platform merupakan pola umum dalam peredaran misinformasi. Dalam konteks KDMP, ia menyebut informasi keliru lebih mudah dipercaya karena program tersebut sejak awal telah menjadi perdebatan publik.
“Koperasi Merah Putih ini memang kebijakannya sendiri kontroversial. Mulai dari penyiapan lokasinya, perekrutan karyawannya […] Nah ketika banyak informasi yang memang sudah berseliweran terkait dengan program ini, orang menurut saya bisa saja dengan mudah percaya. Karena toh sebelum-sebelumnya juga sudah banyak kan buktinya gitu, walaupun yang ini misalnya ternyata hoaks,” kata Ika dalam wawancara dengan DW.
Menurut Ika, hoaks semacam ini tidak selalu membentuk persepsi baru, melainkan lebih sering memperkuat persepsi yang sudah lebih dulu ada di masyarakat. Ia menilai KDMP telah menjadi bahan meme dan candaan massal, sehingga kemunculan hoaks kerap dianggap bagian dari narasi yang sudah terbangun.
Sementara itu, peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia, Ibrahim Kholilul Rahman, menekankan bahwa moratorium tidak dapat disamakan dengan penutupan bisnis swasta yang sudah berjalan. Ia menjelaskan moratorium pada umumnya tidak berdampak pada izin usaha yang telah diberikan.
“Harus diluruskan. Setahu saya, moratorium itu tidak berpengaruh pada izin (usaha) yang sudah diberikan. Jadi yang akan berdampak adalah permintaan atau permohonan izin baru, izin yang sudah ada sekarang tetap bisa beroperasi dengan normal,” ujar Ibrahim kepada DW.
Meski demikian, Ibrahim menduga usulan moratorium izin ritel modern baru dapat dimaksudkan untuk melindungi program KDMP, terutama pada tahap awal pengembangan. Ia menyinggung adanya “first mover advantage”, yakni keuntungan bagi pelaku usaha yang lebih dulu hadir, sehingga inisiatif baru berpotensi kesulitan bersaing tanpa perlindungan tertentu.
Di sisi lain, Ibrahim menegaskan intervensi pemerintah seharusnya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang jelas. Menurutnya, keunggulan Koperasi Desa idealnya terletak pada kemampuan menghubungkan produsen dan konsumen secara langsung, sehingga margin perdagangan dapat dinikmati petani atau UMKM dengan memutus rantai distribusi.
“Mungkin sekarang yang kita belum tahu atau kita belum mengerti gambarannya adalah masalah apa yang ingin pemerintah selesaikan di sini […] Idealnya adalah ada Kopdes yang langsung menghubungkan produsen dan konsumen. Jadi margin perdagangannya itu dinikmati langsung oleh petani atau UMKM, jadi memutus mata rantai,” kata Ibrahim.
Ia juga mengingatkan, bila model bisnis Kopdes hanya menjual produk yang sama seperti ritel modern, maka sulit melihat persoalan yang hendak diselesaikan. Dalam situasi itu, kebijakan justru berpotensi memunculkan persepsi adanya monopoli baru di tengah masyarakat, alih-alih memperkuat ekosistem usaha desa.