Sebuah klaim yang beredar luas di media sosial menyebut biaya parkir tahunan akan digabung dengan pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai 2027. Dalam unggahan tersebut juga dicantumkan nominal biaya parkir tahunan, yakni Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil.
Namun, informasi tersebut tidak berlaku secara nasional. Berdasarkan penelusuran fakta, wacana penggabungan biaya parkir tahunan dengan pembayaran STNK merupakan rencana yang dikaitkan dengan Pemerintah Kota Makassar.
Dengan demikian, klaim yang menyatakan kebijakan itu akan diterapkan secara nasional mulai 2027 tidak sesuai dengan fakta. Informasi yang benar adalah bahwa hal tersebut baru sebatas rencana di tingkat Pemerintah Kota Makassar.

