Klaim Menag Nasaruddin Umar Membolehkan Korupsi Jika Sesuai Aturan Dipastikan Hoaks

Klaim Menag Nasaruddin Umar Membolehkan Korupsi Jika Sesuai Aturan Dipastikan Hoaks

Sebuah narasi yang beredar di media sosial pada awal Juli 2026 mengeklaim Menteri Agama Nasaruddin Umar memperbolehkan korupsi asalkan sesuai aturan. Klaim tersebut disebarkan melalui sejumlah unggahan berbentuk foto di beberapa platform.

Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, tidak ditemukan informasi kredibel yang menunjukkan Nasaruddin Umar pernah menyampaikan pernyataan yang membolehkan korupsi dengan syarat tertentu. Tim Cek Fakta juga menyimpulkan konten yang beredar terkait klaim itu merupakan hasil manipulasi berbasis artificial intelligence (AI).

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. “Menteri Agama tidak pernah menyampaikan pernyataan seperti yang tercantum dan dinarasikan dalam unggahan tersebut,” ujar Thobib kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Thobib mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi hoaks atau framing jahat yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya, narasi serupa juga sempat muncul di media sosial dengan klaim bahwa Kementerian Agama memperbolehkan korupsi asalkan sesuai prosedur dan syariat Islam.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Nasaruddin Umar membolehkan korupsi asalkan sesuai aturan dipastikan sebagai kabar bohong. Kementerian Agama menegaskan Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan sebagaimana yang dinarasikan dalam unggahan tersebut.