Sebuah unggahan di Facebook pada 11 Juli 2026 memuat klaim adanya link pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa dengan gaji hingga Rp15 juta per bulan. Dalam unggahan tersebut, penulis juga menyebut pendaftaran gratis dan mengarahkan pengguna untuk membuka tautan yang tersedia di bio atau profil akun.
Saat tautan pada bio profil diklik, pengguna diarahkan ke sebuah halaman situs yang menampilkan formulir digital. Formulir itu meminta sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Penelusuran terhadap klaim tersebut mengarah pada pemberitaan Antara berjudul “Mendes Yandri tegaskan belum ada rekrutmen pendamping desa” yang tayang pada 3 Februari 2026. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa pihaknya belum menyelenggarakan rekrutmen tenaga pendamping profesional desa atau pendamping desa.
“Jadi, kami tegaskan di forum terhormat ini belum ada rekrutmen terhadap pendamping desa,” kata Yandri dalam rapat tersebut.
Yandri juga menyoroti maraknya penipuan rekrutmen melalui media sosial yang mencatut informasi gaji besar. “Penipuan melalui medsos banyak sekali sekarang, yang gaji Rp17 juta, Rp15 juta, akhirnya banyak yang tertipu,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yandri menyampaikan bahwa Kemendes PDT saat ini melakukan evaluasi kinerja pendamping desa. Dari total 34.000 pendamping desa, sekitar 8.000 telah dievaluasi. Ia juga menyebutkan bahwa rekrutmen pendamping desa ke depan akan dilakukan oleh perguruan tinggi, bukan langsung oleh Kemendes PDT, dengan mekanisme yang disebutkan lebih transparan, termasuk menggunakan CAT.
Selain itu, penelusuran juga mengarah pada peringatan dari Kemendes PDT melalui akun Instagram resminya @kemendespdt. Dalam unggahan yang dikutip pada 9 Juni 2026, Kemendes PDT mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap akun palsu yang mengatasnamakan kementerian.
Kemendes PDT menyatakan akun-akun semacam itu kerap digunakan untuk penipuan, penyebaran informasi hoaks, dan tindakan merugikan lainnya. Masyarakat diimbau hanya mengikuti akun resmi yang terverifikasi serta tidak mudah percaya pada permintaan data pribadi atau permintaan transfer uang. Kemendes PDT juga menegaskan bahwa informasi rekrutmen pendamping desa di luar situs resmi Kemendes PDT merupakan hoaks.
Berdasarkan penelusuran tersebut, klaim link pendaftaran rekrutmen Pendamping Desa dengan gaji Rp15 juta per bulan yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan pernyataan resmi pemerintah dan dikategorikan sebagai hoaks.