Sebuah unggahan di Facebook dari akun “Siantar Nexpart” beredar dengan klaim bahwa Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengambil alih pengelolaan uang zakat dan infak sehingga dana amal umat akan dikontrol negara. Narasi tersebut menyebar luas dan memicu kesalahpahaman, termasuk anggapan sebagian warganet bahwa informasi itu merupakan perubahan kebijakan resmi.
Berdasarkan penelusuran yang dirujuk dari turnbackhoax.id, hingga Jumat, 8 Mei 2026, unggahan itu telah dibagikan ratusan kali, memperoleh ribuan komentar, dan disukai ribuan akun. Tingginya interaksi tersebut menunjukkan luasnya penyebaran informasi di media sosial.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri klaim tersebut dengan kata kunci terkait pengelolaan zakat oleh pemerintah. Hasil penelusuran tidak menemukan pernyataan resmi yang mendukung narasi bahwa zakat dan infak dikelola langsung oleh pemerintah.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada regulasi yang berlaku di Indonesia. Pengelolaan zakat diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam aturan itu, pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai lembaga resmi yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. Selain Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga berperan dalam pengelolaan zakat secara profesional.
Kementerian Agama juga menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan. Dengan demikian, klaim “uang infaq dan zakat kini dikelola pemerintah” dikategorikan sebagai konten menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkannya.