Unggahan di media sosial yang mengeklaim artis Tyas Mirasih ditangkap polisi pada Juli 2026 dinyatakan tidak benar. Penelusuran menemukan bahwa narasi tersebut merupakan hoaks dan foto yang beredar tidak berkaitan dengan klaim penangkapan.
Klaim itu beredar melalui sejumlah unggahan di Facebook yang menampilkan beberapa foto Tyas Mirasih seolah sedang dikawal polisi, disertai tautan dan narasi singkat bernada sensasional.
Berdasarkan penelusuran menggunakan Google Search, tidak ditemukan informasi valid mengenai penangkapan Tyas Mirasih pada Juli 2026. Sementara itu, tautan yang disertakan dalam unggahan justru mengarah ke laman e-commerce yang tidak terkait dengan Tyas Mirasih. Pola ini mengindikasikan praktik clickbait yang kerap digunakan untuk menarik klik.
Penelusuran lebih lanjut dengan Google Lens menunjukkan bahwa tiga foto pertama identik dengan dokumentasi pemberitaan yang memuat momen Tyas Mirasih datang ke Polda Jawa Timur pada 2020. Saat itu, ia hadir untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pembobolan kartu kredit. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan endorsement paket wisata yang diduga memanfaatkan jasa pelaku pembobolan ATM.
Adapun foto keempat yang beredar diketahui merupakan tangkapan layar dari video di kanal YouTube We TV Indonesia. Cuplikan itu berasal dari sinetron Butir-Butir Pasir di Laut, ketika Tyas Mirasih memerankan tokoh bernama Arini yang diceritakan ditangkap polisi dalam alur cerita.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Tyas Mirasih ditangkap polisi pada Juli 2026 tidak didukung bukti yang sah. Foto-foto yang digunakan dalam unggahan merupakan dokumentasi peristiwa berbeda dan cuplikan adegan sinetron, bukan peristiwa penangkapan sebagaimana dinarasikan.