Sebuah narasi di media sosial yang mengeklaim mantan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengumumkan dana bantuan untuk tenaga kerja Indonesia (TKI) dinyatakan tidak benar. Unggahan yang beredar pada Mei 2026 itu menyebut adanya bantuan hingga Rp 200 juta dan mengarahkan warganet untuk menghubungi akun tertentu melalui Facebook Messenger.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, klaim tersebut berasal dari video yang telah dimanipulasi. Tim melakukan penelusuran dengan mengambil tangkapan layar dari video yang beredar, lalu memeriksanya menggunakan Google Lens.
Hasil penelusuran menunjukkan video itu identik dengan unggahan di akun TikTok Benny Rhamdani pada 2025. Dalam versi aslinya, Benny justru menyampaikan informasi mengenai praktik penipuan yang menyasar pekerja migran Indonesia, yakni modus yang mengatasnamakan pemerintah dan menjanjikan dana bantuan dalam jumlah besar.
Dalam video utuh tersebut, Benny membacakan narasi penipuan yang beredar di media sosial sebagai bentuk peringatan. Namun, video kemudian dipotong sehingga seolah-olah Benny sedang menawarkan atau mengumumkan bantuan bagi pekerja migran Indonesia.
Tim Cek Fakta Kompas.com juga mencatat bahwa hoaks serupa sebelumnya pernah muncul di media sosial, dengan klaim Benny Rhamdani menawarkan dana bantuan kepada TKI.
Kesimpulannya, video yang mengeklaim Benny Rhamdani menginformasikan dana bantuan Rp 200 juta untuk TKI merupakan konten hasil manipulasi. Dalam video aslinya, ia justru memperingatkan adanya penipuan yang menggunakan narasi bantuan besar untuk menjerat pekerja migran Indonesia.