Klaim Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Disebut Hoaks

Klaim Bayi Baru Lahir Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan Disebut Hoaks

Sebuah unggahan di Facebook beredar dengan klaim bahwa setiap bayi warga negara Indonesia (WNI) yang baru lahir otomatis menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan. Unggahan itu juga menyebut kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 26 April 2026.

Informasi tersebut ramai dibagikan di media sosial dan memunculkan kebingungan. Sebagian pengguna menafsirkan bahwa seluruh bayi yang baru lahir akan langsung memperoleh kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa perlu melalui proses pendaftaran.

Namun, klaim itu dinyatakan tidak benar. Mengacu pada penjelasan BPJS Kesehatan yang dikutip dari komdigi.go.id, bayi baru lahir yang otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya berlaku bagi orang tua yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Dengan demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk semua bayi baru lahir. Kepesertaan otomatis hanya berlaku dalam kondisi tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, pendaftaran bayi baru lahir juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16. Aturan tersebut menyebutkan bayi tetap perlu didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak kelahiran.

Pendaftaran diperlukan agar status kepesertaan bayi dapat langsung aktif dan memperoleh layanan jaminan kesehatan. Masyarakat diimbau memeriksa informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan agar tidak mudah terpengaruh informasi keliru yang beredar di media sosial.

Kesimpulannya, klaim “bayi WNI baru lahir otomatis masuk peserta BPJS” merupakan informasi menyesatkan karena tidak berlaku untuk semua bayi dan tetap ada syarat serta ketentuan pendaftaran.