KKP: Tambang di Pulau Kecil Tidak Dilarang Mutlak, tetapi Wajib Penuhi Aturan Ketat

KKP: Tambang di Pulau Kecil Tidak Dilarang Mutlak, tetapi Wajib Penuhi Aturan Ketat

Pemerintah menegaskan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara absolut, selama memenuhi ketentuan ketat sesuai regulasi. Persyaratan itu mencakup kesesuaian tata ruang, aspek lingkungan, hingga prinsip keberlanjutan.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Kartika Listriana mengatakan anggapan bahwa pertambangan di pulau kecil sepenuhnya dilarang perlu ditelaah kembali berdasarkan undang-undang.

“Sebetulnya pernyataan ‘tidak boleh’ itu coba dicek dulu. Karena, kalau di dalam UU khususnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kelautan (UU PWP3K) itu ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan,” ujar Kartika di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, beberapa waktu lalu, saat menanggapi isu pertambangan di Pulau Gag.

Menurut Kartika, pendekatan hukum nasional lebih menekankan pengaturan berbasis tata ruang dan prinsip kehati-hatian dibanding pelarangan total. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil wajib mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya.

Ia menegaskan seluruh izin yang diterbitkan harus didasarkan pada kesesuaian tata ruang dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan,” katanya.

Kartika menambahkan pemanfaatan sumber daya alam di pulau kecil harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat setempat. Karena itu, pembatasan menjadi aspek utama dalam pengelolaan pertambangan di pulau kecil, baik terkait luasan wilayah tambang, metode eksploitasi, maupun kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Sementara itu, pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menegaskan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review UU No. 27 Tahun 2007 tidak melarang kegiatan pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak.

“Mahkamah Konstitusi mengakui potensi ekonomi pulau-pulau kecil sebagai pilar pengembangan nasional, tetapi menuntut pengelolaan yang proporsional dan berkelanjutan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan negara tetap membuka ruang pemanfaatan sumber daya mineral di pulau kecil, namun dengan pengawasan dan regulasi ketat untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan ekosistem pesisir.