Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong pengintegrasian tata ruang laut dan darat sebagai pondasi pembangunan wilayah pesisir yang berkelanjutan. Upaya ini diarahkan untuk meminimalkan konflik pemanfaatan ruang, mengurangi tumpang tindih kebijakan, serta menciptakan efisiensi investasi.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana mengatakan, sebagai model penataan ruang laut dan darat, KKP akan mengembangkan kawasan waterfront city yang terencana dan terintegrasi. Lokasi yang disebut mencakup Sabang, Batang, Bitung, Morotai, Marunda, Semarang, dan Surabaya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kartika dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/10), dan juga dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Ikatan Sarjana Oseanografi Indonesia yang berlangsung di Semarang pada akhir pekan ini. Kegiatan itu bertepatan dengan Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka peringatan HUT ke-26 KKP.
Menurut Kartika, pengembangan waterfront city ditujukan untuk meningkatkan nilai ekonomi melalui sektor pariwisata dan komersial, meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus melestarikan ekosistem, serta menciptakan kawasan perkotaan pesisir yang layak huni dan menarik bagi masyarakat.
Ia menambahkan, konsep waterfront city akan diselaraskan dengan pengembangan kawasan berbasis energi baru-terbarukan dan program penurunan emisi kota melalui transformasi kawasan urban pesisir.
Selain integrasi antara darat, laut, dan pulau kecil sebagai prasyarat pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan, KKP menilai perlu penguatan jejaring dengan berbagai pihak. Kolaborasi tersebut melibatkan perguruan tinggi atau akademisi, pemerintah daerah, pelaku usaha, serta masyarakat pesisir, khususnya dalam penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan ruang laut.
Kartika menyatakan pendekatan kolaboratif diperlukan agar pengelolaan ruang laut tidak hanya efektif secara teknis, tetapi juga inklusif, adaptif, dan berorientasi pada keberlanjutan jangka panjang.
Dalam bagian lain, KKP menyampaikan capaian penataan ruang laut yang disebut telah menunjukkan kemajuan. Rencana Tata Ruang Laut Nasional telah memasuki tahap pengintegrasian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) dan direncanakan ditetapkan pada Desember 2025.
KKP juga melaporkan penyelesaian sejumlah rencana zonasi, yakni 17 Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah (RZ KAW), 16 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), 44 Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), serta 34 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZ WP3K).
Integrasi penataan ruang laut dalam kebijakan One Spatial Planning Policy disebut menjadi bagian dari komitmen KKP untuk menyelaraskan pembangunan, menghindari tumpang tindih kebijakan, memberikan kemudahan investasi, dan memastikan keberlanjutan ekosistem. KKP juga menegaskan penataan ruang laut menjadi kunci dalam mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru melalui pengaturan pemanfaatan ruang laut secara efisien, adil, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

