KKP dan PLN Sepakati Sinergi Tata Ruang Laut untuk Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

KKP dan PLN Sepakati Sinergi Tata Ruang Laut untuk Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjalin kolaborasi strategis dengan PT PLN (Persero) dalam penataan ruang laut guna mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan nasional. Sinergi ini ditujukan agar pembangunan jaringan dan fasilitas listrik tetap terintegrasi dengan tata ruang laut yang berkelanjutan, sekaligus memastikan kebutuhan ruang bagi jaringan listrik masuk dalam sistem tata ruang nasional secara terpadu.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, menegaskan perencanaan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai aturan administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan aspek ekonomi, sosial, dan ekologi. “Perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional khususnya kemandirian dan ketahanan energi,” ujar Kartika dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Kartika menjelaskan, dari sisi ekologi, penataan ruang laut berperan melindungi keanekaragaman hayati serta menjaga ekosistem karbon biru. Upaya tersebut dinilai penting untuk mendukung target global Indonesia dalam pengendalian emisi gas rumah kaca (GRK).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto, menyoroti pentingnya ruang laut bagi berbagai infrastruktur listrik, mulai dari pembangkit di wilayah pesisir, kabel bawah laut, hingga gardu induk. Ia menyampaikan keterpaduan rencana antara PLN dan KKP diharapkan dapat menciptakan efisiensi perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan proyek strategis nasional.

“Kami yakin kolaborasi PT PLN (Persero) dengan KKP, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, adalah wujud nyata semangat gotong royong dalam pembangunan nasional, dan landasan penting untuk mendukung ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional,” kata Yusuf.

Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mencakup lima ruang lingkup utama, yakni penyelenggaraan penataan ruang laut; pemenuhan izin kegiatan pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut; pertukaran data dan informasi terkait perizinan infrastruktur listrik; serta penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

KKP menyatakan sinergi ini sejalan dengan visi Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang mendorong pembangunan kelautan berbasis ekonomi biru.