KKP dan PLN Kerja Sama Penataan Ruang Laut untuk Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

KKP dan PLN Kerja Sama Penataan Ruang Laut untuk Dukung Infrastruktur Ketenagalistrikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama penyelenggaraan penataan ruang laut untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kerja sama ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan ruang bagi jaringan infrastruktur ketenagalistrikan terakomodasi dalam tata ruang nasional.

Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, mengatakan perencanaan ruang laut tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kebijakan dan pengaturan, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi.

Menurut Kartika, perencanaan ruang laut dapat menyinergikan dan mengintegrasikan program prioritas nasional, khususnya terkait kemandirian dan ketahanan energi. Ia juga menekankan pentingnya aspek ekologi dalam perencanaan ruang laut, termasuk optimalisasi fungsi perlindungan ekologis dan keanekaragaman hayati.

Dalam pernyataannya, Kartika menyebut perencanaan ruang laut juga perlu memastikan lokasi-lokasi ekosistem karbon biru untuk mendukung pencapaian target komitmen Indonesia di tingkat global. Hal itu, menurutnya, merepresentasikan kepentingan nasional dalam pengelolaan ekosistem karbon biru sebagai dasar penyelenggaraan nilai ekonomi karbon biru dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Di kesempatan yang sama, Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto menyampaikan bahwa pemanfaatan ruang laut menjadi aspek krusial dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, seperti pembangkit di wilayah pesisir, jaringan kabel laut, gardu induk, maupun fasilitas pendukung lainnya.

Yusuf menilai keterpaduan perencanaan antara pembangunan ketenagalistrikan dan kebijakan penataan ruang laut diperlukan agar tercipta kepastian hukum, efisiensi proses perizinan, serta perlindungan terhadap ekosistem laut.

Ia juga menyatakan kolaborasi PLN dengan KKP, khususnya Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, menjadi landasan penting untuk mendukung ketahanan energi dan kedaulatan energi nasional.

Perjanjian kerja sama (PKS) KKP dan PLN mencakup lima ruang lingkup, yaitu penyelenggaraan penataan ruang laut; pemenuhan pelaksanaan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang laut; pemenuhan kewajiban dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut; berbagi pakai data dan/atau informasi terkait perizinan untuk mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan; serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.

KKP menyatakan terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pembangunan kelautan berkelanjutan, khususnya penataan ruang laut berbasis ekonomi biru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Sumber: infopublik.id