Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) melakukan lawatan ke Amerika Serikat pada Rabu, 10 November 1999, kurang dari sebulan setelah terpilih sebagai Presiden pada 20 Oktober 1999. Dalam agenda kunjungan itu, Gus Dur dijadwalkan bertemu Presiden AS Bill Clinton pada Jumat, 12 November 1999.
Menurut narasi yang beredar, kunjungan tersebut disebut sebagai misi khusus yang dikaitkan dengan dukungan Open Society Foundation milik George Soros, terutama untuk mendukung upaya Gus Dur menertibkan militer. Dalam konteks itu pula disebutkan perlunya penguatan masyarakat sipil untuk mengawal penanganan sejumlah konflik, termasuk konflik Ambon dan konflik Poso.
Hal yang disorot dari lawatan tersebut adalah situasi protokoler yang disebut belum sepenuhnya pasti ketika rombongan Gus Dur bertolak pada 10 November 1999. Dalam cerita itu, Kementerian Luar Negeri dan Sekretariat Negara disebut masih menunggu kepastian dari pihak Gedung Putih, keadaan yang dinilai tidak lazim dan membuat pejabat terkait cemas. Meski demikian, Gus Dur disebut tetap memerintahkan pesawat kepresidenan untuk segera lepas landas.
Pertemuan Gus Dur dan Clinton pada akhirnya terlaksana. Protokoler Gedung Putih awalnya disebut menjadwalkan pertemuan hanya 30 menit, namun pertemuan itu dikisahkan berlangsung hingga sekitar 90 menit. Selama pertemuan, Gus Dur juga diceritakan beberapa kali melontarkan humor yang membuat Clinton tertawa.
Di luar pertemuan, Gus Dur juga disebut datang terlambat ke Gedung Putih. Narasi itu menyebut keterlambatan mencapai sekitar satu jam, meski jarak dari Watergate Hotel ke Gedung Putih hanya sekitar 1,9 kilometer. Keterlambatan tersebut sempat memicu keluhan wartawan yang menunggu, apalagi sehari sebelumnya Presiden Prancis Jacques Chirac juga disebut terlambat—meski hanya sekitar 5–10 menit. Namun, Gus Dur dikisahkan meredakan suasana dengan menjawab pertanyaan wartawan dalam beberapa bahasa, seperti Inggris, Prancis, dan Spanyol, sambil menyelipkan humor.
Cerita lain yang muncul adalah soal keyakinan Gus Dur untuk tetap berangkat meski kepastian protokoler belum diterima secara formal. Dalam narasi itu, disebutkan Gus Dur telah memperoleh konfirmasi intelijen, sementara urusan formalitas disebut diselesaikan saat pesawat sudah mengudara. Disebut pula bahwa pihak tertentu mengetahui jaringan intelijen yang dimaksud, termasuk Gus Dur sendiri dan sosok yang disebut sebagai paman Najwa Shihab, yang saat itu disebut menjadi pimpinan di PKB. Narasi itu juga menyatakan jaringan tersebut mampu mengubah jadwal Presiden Clinton agar pertemuan dapat terjadi.
Kisah lawatan ini kemudian dikaitkan dengan perdebatan cara berpikir dalam pengambilan kebijakan: post factum dan ante factum. Prof Karlina Supelli dari STF Driyarkara disebut mengkritik apa yang ia sebut sebagai sesat pikir post factum fallacy, yang dipahami sebagai kecenderungan menjalankan sesuatu tanpa aturan yang lebih dulu disiapkan, atau mengubah aturan untuk menyesuaikan praktik yang sudah terlanjur terjadi. Dalam pandangan itu, urusan negara dinilai seharusnya dikelola secara ante factum, yakni seluruh aturan dipersiapkan terlebih dahulu.
Namun, narasi yang sama menampilkan sanggahan bahwa pendekatan ante factum dinilai tidak selalu sejalan dengan dinamika politik yang dianggap sulit dikontrol. Argumen yang diajukan: bila pertemuan Gus Dur–Clinton harus menunggu seluruh kepastian formal sejak awal, pertemuan itu disebut berpotensi tidak terjadi.
Contoh lain yang diangkat adalah kebijakan Presiden Joko Widodo pada Maret 2020 yang menunjuk Letjen TNI aktif Doni Monardo sebagai Kepala BNPB untuk menangani Covid-19. Penunjukan itu disebut sebagai contoh pendekatan post factum, dengan alasan jabatan Kepala BNPB disebut bukan posisi yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Narasi tersebut menyatakan kebijakan itu melanggar undang-undang, namun juga merujuk pada Pasal 60 UU TNI (34/2004) terkait keadaan darurat.
Dalam narasi itu pula disampaikan pandangan bahwa tanpa pelibatan TNI-Polri dalam penanganan Covid-19, kebijakan pembatasan di daerah berisiko dikuasai kelompok-kelompok tertentu melalui praktik pungutan liar, serta distribusi vaksin disebut berpotensi diselewengkan. Keseluruhan rangkaian cerita dan argumen tersebut digunakan untuk menekankan perbedaan antara tertib aturan yang disiapkan sejak awal dan keputusan cepat yang menyesuaikan keadaan, khususnya dalam situasi politik dan krisis.

