KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi, UGM Diminta Buka Sebagian Dokumen Akademik Jokowi

KIP Kabulkan Sebagian Sengketa Informasi, UGM Diminta Buka Sebagian Dokumen Akademik Jokowi

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian gugatan sengketa informasi terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang berada di Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan ini memerintahkan UGM untuk mencari dan membuka sebagian dokumen yang dikategorikan sebagai informasi publik.

Dalam putusan tersebut, KIP juga menyatakan bahwa data lain yang berkaitan dengan privasi tetap dilindungi. Gugatan sengketa informasi ini sebelumnya diajukan oleh kelompok Bon Jowi dan kembali memunculkan polemik mengenai ijazah Jokowi.

Pengamat politik Herry Mendrofa menilai keputusan KIP menempatkan isu ijazah Jokowi dalam kerangka transparansi hukum serta hak publik atas informasi. Sementara itu, analis politik Arifki Chaniago berpendapat polemik tersebut cenderung bernuansa politis dan berpotensi menjadi upaya untuk mengurangi pengaruh Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai presiden.

Putusan KIP ini turut menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di lembaga pendidikan, terutama terkait dokumen akademik pejabat publik. Hingga kini, publik menanti langkah UGM untuk menindaklanjuti perintah pencarian dan pembukaan dokumen yang dinyatakan sebagai informasi publik.