Komisi Informasi Aceh (KIA) memulai pengujian tingkat keterbukaan informasi 131 badan publik di Aceh melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ke-XI Tahun 2026. Penilaian ini dilakukan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas korupsi.
Pelaksanaan Monev KIP 2026 ditandai dengan kegiatan launching dan sosialisasi yang digelar di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Selasa (21/7/2026). Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Hubungan Kerja Sama, Dr. Husnan, serta dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Aceh.
Dalam sambutan Gubernur Aceh yang dibacakan Husnan, keterbukaan informasi publik disebut sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik. “Keterbukaan informasi publik merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Melalui Monev ke-XI ini, kami berharap seluruh badan publik di Aceh dapat terus meningkatkan standar pelayanan informasinya kepada masyarakat,” ujar Husnan.
Koordinator Monev KIP XI Tahun 2026, Dian Rahmat Syahputra, menjelaskan proses penilaian terhadap 131 badan publik dilakukan melalui aplikasi elektronik dengan formulir daring (Google Form) sebagai instrumen utama. Setiap peserta diwajibkan mencantumkan tautan website untuk setiap indikator penilaian yang diminta.
Menurut Dian, hasil akhir penilaian akan dituangkan dalam pemeringkatan predikat kualitas informasi dengan lima kategori, yakni Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.
Sementara itu, Ketua KIA Junaidi menyampaikan Monev KIP merupakan agenda tahunan yang menjadi bagian dari tugas dan kewenangan Komisi Informasi. Kegiatan ini dijalankan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.
Junaidi menambahkan, Monev KIP berfungsi sebagai instrumen supervisi dan evaluasi untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Standar Layanan Informasi Publik sesuai ketentuan yang berlaku. “Monev KIP berfungsi sebagai alat supervisi dan evaluasi badan publik dalam melihat indikator serta tingkat kepatuhan terhadap Standar Layanan Informasi Publik sesuai PERKI Nomor 1/2021,” kata Junaidi.
Setelah peluncuran, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tata cara dan instrumen penilaian Monev KIP 2026. Sosialisasi dipandu Alfian sebagai moderator dengan menghadirkan Komisioner KIA Dian Rahmat Syahputra dan Vicky Bastianda sebagai narasumber. Keduanya memaparkan indikator penilaian, mekanisme pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), serta tahapan verifikasi yang akan dijalani seluruh badan publik peserta.