Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menargetkan penilaian terhadap 1.001 badan publik melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Langkah ini ditujukan untuk memperluas penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam layanan informasi kepada masyarakat.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, mengatakan semakin banyak badan publik yang terlibat, semakin besar peluang terbentuknya ekosistem keterbukaan informasi yang kuat. Ia berharap seluruh badan publik memanfaatkan E-Monev sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan informasi.
Menurut Luqman, target tersebut mencerminkan komitmen KI DKI Jakarta dalam memperluas ekosistem keterbukaan informasi publik di berbagai sektor pelayanan publik di Jakarta. Peningkatan jumlah peserta E-Monev dinilai sebagai langkah strategis agar lebih banyak badan publik menerapkan keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi.
Ia menekankan keterbukaan informasi tidak lagi dapat dipandang sebagai kewajiban administratif semata. Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan informasi yang cepat, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan, keterbukaan informasi disebut menjadi kebutuhan mendasar untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Karena itu, KI DKI Jakarta mengajak badan publik mempersiapkan diri sejak dini, antara lain dengan memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), mengelola situs web yang informatif, serta menyediakan informasi berkala yang mudah diakses masyarakat.
Luqman juga menegaskan E-Monev bukan ajang mencari kekurangan badan publik, melainkan sarana evaluasi dan pembelajaran bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola informasi publik. Ia menyebut badan publik yang terbuka akan lebih dipercaya masyarakat, sekaligus dapat meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong partisipasi publik dalam proses pembangunan.
KI DKI Jakarta menyatakan target E-Monev 2026 diperluas lebih dari 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Luqman, peningkatan partisipasi ini bukan sekadar angka administratif, melainkan mencerminkan meluasnya gerakan keterbukaan informasi publik di Jakarta dan diharapkan memperkuat pemerataan kualitas layanan informasi di berbagai sektor.
Melalui E-Monev 2026, KI DKI Jakarta berharap budaya keterbukaan informasi semakin mengakar di seluruh badan publik, sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi secara optimal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.