KI Bali Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa Gubug

KI Bali Verifikasi Keterbukaan Informasi Publik di Desa Gubug

Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali melakukan visitasi apresiasi desa sekaligus verifikasi lapangan terkait pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Desa Gubug, Rabu (6/5). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan komitmen Desa Gubug dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel berjalan sesuai pelaporan yang telah disampaikan.

Visitasi dipimpin Wakil Ketua KI Provinsi Bali Putu Arnata bersama tim. Hadir pula Kepala Bidang PISKP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra, Sekretaris Desa Gubug Gusti Ayu Putu Parwitawati, perangkat desa, serta operator Apresiasi Desa.

Putu Arnata menjelaskan, verifikasi dilakukan untuk memperdalam sekaligus mengecek kesesuaian data yang sebelumnya diinput Desa Gubug melalui Sistem Informasi Kuisioner (SIQ). Menurutnya, beberapa poin dalam kuisioner masih memerlukan klarifikasi sehingga tim perlu melihat langsung fakta dan implementasi di lapangan.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh data dan implementasi keterbukaan informasi publik yang dilaporkan benar-benar berjalan di lapangan. Dari hasil awal, sebagian besar sudah dilaksanakan, hanya saja beberapa data dukung masih perlu dilengkapi,” kata Arnata.

Ia menekankan, kegiatan apresiasi desa semestinya tidak dipandang sebagai beban administrasi, melainkan bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan bebas korupsi. Arnata juga menilai Desa Gubug telah memiliki sejumlah capaian, dan penguatan berikutnya perlu ditopang dokumentasi serta data pendukung yang lengkap.

Sementara itu, I Nyoman Arta Sukma Witra menyampaikan visitasi merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya terkait evaluasi implementasi keterbukaan informasi publik desa. Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola administrasi dan pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Pada dasarnya banyak program dan implementasi keterbukaan informasi di desa sudah berjalan dengan baik. Hanya saja, perlu penguatan dalam penyusunan bukti dukung dan dokumentasi agar seluruh capaian desa dapat tervalidasi secara maksimal,” ujarnya. Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun zona integritas, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pencegahan korupsi hingga tingkat desa.

Dalam presentasinya, Sekretaris Desa Gubug Gusti Ayu Putu Parwitawati memaparkan inovasi dan langkah yang telah diterapkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik. Ia menyebut desa berkomitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif melalui penguatan regulasi dan kelembagaan.

Komitmen tersebut, menurutnya, diwujudkan melalui penerbitan surat keputusan (SK) Kepala Desa tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik, serta pengklasifikasian informasi yang wajib diumumkan dan yang dikecualikan.

Desa Gubug juga membentuk struktur PPID secara lengkap, mulai dari atasan PPID yang dijabat Perbekel, Ketua PPID oleh Sekretaris Desa, bidang pelayanan dan dokumentasi informasi, bidang pengelolaan data dan kearsipan, hingga bidang penyelesaian pengaduan. “Kami berharap mendapatkan pembinaan dan bimbingan dari KI Provinsi Bali agar implementasi keterbukaan informasi publik di Desa Gubug bisa semakin optimal,” kata Parwitawati.

Dalam pemaparan tersebut, desa menyampaikan anggaran khusus untuk keterbukaan informasi publik telah dialokasikan dalam program desa, dan langkah itu mendapat apresiasi dari tim visitasi KI Provinsi Bali.

Selain aspek keterbukaan informasi, Desa Gubug juga mempresentasikan sejumlah capaian yang diraih di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Di antaranya penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita pada Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Juara 1 Lomba Evaluasi Perkembangan Desa tingkat Kabupaten 2023, Juara 2 tingkat Provinsi Bali 2023, serta penetapan oleh KPK RI sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi tingkat kabupaten/kota di Bali tahun 2024.

Desa turut memaparkan potensi unggulan, mulai dari sektor pertanian, UMKM, hingga program Kampung Nelayan Maju dengan karakter nelayan musiman. Sinergi pemerintah desa dan desa adat disebut menjadi salah satu kekuatan dalam menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik.

Tim KI Provinsi Bali juga menekankan pentingnya publikasi kegiatan desa kepada masyarakat, mengingat data paling valid berada di tingkat desa. Masyarakat yang membutuhkan informasi publik, disebut telah difasilitasi melalui layanan permohonan informasi dan formulir pengajuan data.

Di akhir kegiatan, tim visitasi menyampaikan sejumlah catatan tindak lanjut, termasuk koreksi jawaban kuisioner, klarifikasi data dan fakta lapangan, serta kesempatan bagi desa untuk melengkapi data dukung hingga 20 Mei 2026.