Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) disebut telah menggantikan KUHAP lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, sejak 2 Januari 2026. Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah pergeseran pengaturan upaya hukum, khususnya terkait putusan bebas (vrijspraak) dan ruang kewenangan pengadilan pada tingkat banding dan kasasi.
Dalam KUHAP lama, Pasal 67 menyatakan terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Dengan ketentuan itu, putusan bebas dan lepas dikecualikan dari upaya banding.
Sementara itu, KUHAP Baru memuat ketentuan berbeda. Pasal 168 menyebut Pengadilan Tinggi berwenang mengadili perkara pidana yang diputus oleh Pengadilan Negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding, dan penjelasan pasal tersebut disebut “cukup jelas”. Dalam ketentuan ini, tidak dicantumkan pengecualian seperti yang terdapat dalam Pasal 67 KUHAP lama.
Perbandingan juga muncul pada tingkat kasasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, melalui Pasal 28, mengatur wewenang Mahkamah Agung untuk mengadili permohonan kasasi, sengketa kewenangan mengadili, dan peninjauan kembali. Kemudian, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 menambahkan pembatasan kasasi dalam Pasal 45A, yakni untuk perkara praperadilan, perkara pidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda, serta perkara tata usaha negara tertentu. Dalam pembatasan tersebut tidak disebutkan larangan kasasi atas putusan bebas.
Namun, KUHAP lama juga memuat ketentuan Pasal 244 yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Meski demikian, dalam praktik selama ini, penuntut umum kerap mengajukan kasasi atas putusan bebas dan permohonan tersebut diterima serta diperiksa Mahkamah Agung dengan merujuk pada kewenangannya sebagaimana Pasal 28 Undang-Undang Mahkamah Agung.
Di KUHAP Baru, pembatasan kasasi terhadap putusan bebas ditegaskan kembali. Pasal 299 ayat (2) menyebut pengajuan pemeriksaan kasasi tidak dapat diajukan terhadap salah satunya putusan bebas. Dengan rumusan itu, KUHAP Baru menutup ruang kasasi untuk perkara yang berakhir dengan putusan bebas.
Dengan merujuk asas lex posterior derogat legi priori—aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan lama pada hierarki yang sama atau lebih tinggi—muncul pertanyaan apakah Mahkamah Agung masih berwenang memeriksa kasasi atas putusan bebas. Dalam naskah yang menjadi rujukan, penulis berpendapat kewenangan tersebut tidak lagi ada setelah berlakunya KUHAP Baru.
Perubahan ini memunculkan pertanyaan lanjutan: apakah putusan bebas menjadi berkekuatan hukum tetap (BHT) di Pengadilan Negeri. Untuk menjawabnya, pembahasan kembali pada Pasal 168 KUHAP Baru. Karena tidak ada pengecualian kewenangan Pengadilan Tinggi dalam memeriksa perkara yang dimintakan banding, dan tidak ditemukan larangan banding atas putusan bebas seperti halnya larangan kasasi dalam Pasal 299, maka ruang banding dinilai tetap terbuka.
KUHAP Baru juga disebut tidak mengatur secara rinci upaya hukum terhadap putusan bebas. Di sisi lain, terdapat ketentuan tentang putusan lepas, yakni Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak kepada penuntut umum untuk mengajukan banding. Meski begitu, tidak ada larangan spesifik yang menyebut putusan bebas tidak dapat diajukan banding.
Penjelasan umum KUHAP Baru huruf J juga menekankan penataan ulang upaya hukum dengan fokus pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas mekanisme banding. Penjelasan ini menegaskan penguatan peran Pengadilan Tinggi sebagai judex facti untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta, sehingga proses banding tidak sekadar formalitas, melainkan sarana menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh.
Berdasarkan rangkaian ketentuan tersebut, penulis dalam naskah rujukan menyimpulkan Pengadilan Tinggi berwenang mengadili putusan bebas yang dimintakan banding sesuai Pasal 168 KUHAP Baru. Ia juga menyampaikan harapan agar Mahkamah Agung menerbitkan pedoman berupa edaran terkait mekanisme upaya hukum terhadap putusan bebas pada era KUHAP Baru.

