Ketum PWDPI Pertanyakan Audit BPK soal Lahan PT SGC yang Baru Mengemuka pada 2026

Ketum PWDPI Pertanyakan Audit BPK soal Lahan PT SGC yang Baru Mengemuka pada 2026

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mempertanyakan mengapa persoalan dugaan penguasaan lahan milik negara oleh grup perusahaan gula PT SGC baru mencuat pada 2026, padahal dugaan penyalahgunaan disebut telah berlangsung sejak 1997.

Dalam keterangan kepada awak media Group PWDPI di Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026), Nurullah menyoroti peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dinilainya semestinya menjadi pengawas keuangan negara. Menurut dia, publik berhak mengetahui mengapa hasil audit terkait PT SGC baru tampak ke permukaan saat ini.

Nurullah juga menekankan agar tidak ada pihak yang menjadikan mendiang mantan Gubernur Lampung Oemarsono, yang disebut telah meninggal dunia pada 2022, sebagai pihak yang disalahkan dalam perkara tersebut. Ia meminta perhatian diarahkan pada perusahaan terkait serta mekanisme yang memungkinkan penguasaan lahan itu terjadi.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Senin (19/1/2026) mengumumkan pemerintah mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan yang tergabung dalam grup SGC. Keenam perusahaan itu disebut selama puluhan tahun menguasai lahan seluas 85.244,925 hektare milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Udara di kawasan Pangkalan Udara Pangeran M. Bun Yamin, Lampung. Nilai ekonomi lahan tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

Nusron menyampaikan temuan BPK berasal dari audit berulang sejak 2015, 2019, hingga laporan hasil pemeriksaan 2022. Dalam temuan itu, sertifikat HGU disebut diterbitkan di atas tanah yang sejak awal tercatat sebagai aset pertahanan negara.

Meski demikian, Nurullah mempertanyakan kelanjutan proses hukum atas kasus tersebut. Ia menilai jika benar terjadi penguasaan tanah negara selama lebih dari dua dekade, penanganannya tidak seharusnya berhenti pada pencabutan HGU. Ia juga menyinggung kemungkinan penerapan pidana, termasuk dugaan korupsi, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Nurullah turut mengingatkan Menteri ATR/BPN agar tidak membuat alasan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat Lampung. Ia berharap ada langkah konkret untuk mengembalikan hak negara dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang mungkin terdampak.

Di sisi lain, TNI Angkatan Udara disebut akan mengajukan pengukuran ulang lahan kepada ATR/BPN sebagai dasar penerbitan sertifikat baru atas nama Kementerian Pertahanan/TNI AU.