Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan pandangannya mengenai cara memaknai pemilu maupun pilkada. Menurut dia, pemilu merupakan arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan.
"Pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Itu artinya apa? Kita harus menyadari bahwa yang namanya pemilu-pilkada itu area konflik. Jadi nggak bisa kemudian kita menghindari konflik di situ," kata Hasyim dalam program Detik-detik Pemilu di detikcom, Kamis (21/7/2022).
Konflik Muncul karena Kursi Kekuasaan Terbatas
Hasyim mencontohkan, konflik dalam pemilu muncul karena jumlah jabatan yang diperebutkan terbatas, sementara peminatnya banyak. Kursi presiden, misalnya, hanya satu, tetapi banyak pihak yang ingin mendudukinya. Hal serupa juga terjadi dalam perebutan kursi DPR RI maupun jabatan kepala daerah.
"Contoh paling gampang misalnya kursi presiden cuma satu, peminatnya banyak, pasti konflik. Kursi DPR RI sementara ini sekarang 575, yang minat banyak. Gubernur/wali kota masing-masing kursinya satu, yang berminat banyak, pasti konflik di situ," ujarnya.
Larangan Kekerasan dalam Pemilu
Meski menyebut pemilu sebagai arena konflik, Hasyim menegaskan konflik tersebut tidak boleh menggunakan instrumen kekerasan, baik kekerasan fisik maupun kekerasan verbal. Ia memasukkan hoaks dan fitnah sebagai bentuk kekerasan verbal.
Ia mengatakan larangan terkait kekerasan dalam pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu, termasuk sanksinya. Menurut Hasyim, salah satu sanksi yang paling dikhawatirkan peserta pemilu adalah sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta atau calon.
"Di Undang-Undang Pemilu sudah ada larangannya, ada sanksinya. Sanksi yang paling berat misalnya dalam pemilu itu yang ditakuti calon atau ditakuti peserta pemilu kan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu atau pembatalan sebagai calon," kata Hasyim.
Ia menambahkan, ke depan, upaya menekan penggunaan kekerasan sebagai instrumen dalam pemilu dapat diperkuat dengan penerapan pembatalan calon, tidak hanya sanksi pidana. "Ke depan, kalau mau katakanlah mau menekan supaya orang nggak menggunakan kekerasan sebagai instrumen dalam pemilu itu di antaranya adalah pembatalan calon, nggak cuma sanksi pidana, itu orang pasti keder," imbuhnya.

